Bintuni, Mediaprorakyat.com — Lahan persawahan seluas 750 hektare di Kampung Banjar Ausoy, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, terancam mengalami alih fungsi. Kepala Kampung Banjar Ausoy, Sudirman, menegaskan bahwa lahan pertanian, termasuk Lahan Usaha (LU) 1 dan LU 2, secara aturan tidak boleh dialihkan peruntukannya.

“Persawahan dan LU 2 itu tidak boleh dialihkan fungsi. Namun karena kebutuhan tempat tinggal, sebagian warga membangun rumah di atas lahan tersebut. Ini sudah terjadi, meskipun bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sudirman saat ditemui di Kantor Kampung Banjar Ausoy, Kamis (15/5/2025).
Sudirman, yang juga merupakan mantan Babinsa dan kini menjabat sebagai Kepala Kampung sejak 2015 (dua periode), menyampaikan bahwa seluruh lahan pertanian tersebut telah memiliki sertifikat resmi. Hal ini mempertegas status lahan sebagai aset pertanian yang harus dijaga keberlanjutannya.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap menurunnya minat masyarakat untuk bertani, terutama di kalangan generasi muda. “Saat ini, hanya orang-orang tua yang masih bertani. Anak-anak muda sudah tidak tertarik lagi menjadi petani,” ungkapnya.
Sebagai kepala kampung yang membawahi 10 Rukun Tetangga (RT), Sudirman berharap adanya solusi bersama untuk menjaga keberlangsungan lahan pertanian, sembari memperhatikan kebutuhan permukiman warga.
Ia juga mendorong adanya pendekatan khusus kepada generasi muda agar kembali tertarik mengelola sektor pertanian di kampung mereka. “Pemerintah daerah, melalui dinas terkait khususnya Dinas Pertanian harus memberikan bimbingan kepada anak-anak muda agar mereka kembali berminat menjadi petani,” harapnya. [HS]