Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 353,99 gram pada Kamis (15/5) di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti, Manokwari. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sebagai bagian dari komitmen Polda dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Papua Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Japerson Parningotan Sinaga, S.I.K., menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari dua kasus yang melibatkan tersangka berinisial MK (27) dan TJ (17), seorang anak di bawah umur.
“Ini hasil kerja keras tim kami dalam memutus rantai peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kombes Sinaga.
Dari tangan MK, petugas mengamankan delapan bungkus besar ganja dengan berat 161,77 gram. Sementara TJ diamankan dengan sepuluh bungkus ganja seberat 192,22 gram. Keterlibatan TJ, yang masih di bawah umur, menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Kami sangat prihatin karena pelaku bukan hanya orang dewasa, tetapi juga anak di bawah umur. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba sudah menyasar kelompok rentan,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom.
Pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh Ps. Kabag Wassidik AKP Basri Sanusi, S.H., penasihat hukum Nejunith Syabes, S.H., dan Otniel Lukas Mofu, S.H., guna menjamin transparansi proses hukum.
Polda Papua Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Pemusnahan ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
[HS]