SKK Migas Raih Opini Laporan Keuangan Terbaik 9 Tahun Berturut-Turut
Jakarta, Mediaprorakyat.com — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024. Pencapaian ini menandai keberhasilan SKK Migas dalam mempertahankan opini terbaik tersebut selama sembilan tahun berturut-turut.
Audit atas laporan keuangan ini dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (BDO), dengan durasi pengerjaan selama 3,5 bulan dan selesai tepat waktu. Auditor menyatakan bahwa laporan keuangan SKK Migas disusun secara wajar dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, sehingga memperoleh opini tanpa modifikasian.
Hasil audit tersebut secara resmi diserahkan kepada Sekretaris SKK Migas, Luky A. Yusgiantoro, pada hari ini, Jumat, 9 Mei 2025, di kantor SKK Migas. Dalam kesempatan itu, Pengawas Internal SKK Migas, Ibnu Suhaendra, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas hasil audit yang menjadi acuan penting dalam pembenahan dan peningkatan kinerja SKK Migas ke depan.
“Selama proses audit, tim Pengawas Internal turut melakukan pendampingan. Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses audit ini hingga mencapai hasil yang optimal,” ujar Ibnu.
Sekretaris SKK Migas, Luky A. Yusgiantoro, menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti dari pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel di lingkungan SKK Migas. Ia mengibaratkan bahwa mempertahankan capaian lebih sulit daripada meraihnya, terlebih karena telah berhasil dijaga selama sembilan tahun berturut-turut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari transformasi SKK Migas yang didorong oleh implementasi tiga mindset baru dan lima perilaku utama,” ungkap Luky. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran SKK Migas, baik di pusat maupun perwakilan, yang telah melaksanakan program dan penggunaan anggaran secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Mari kita pertahankan pencapaian ini sebagai salah satu pilar utama untuk mendukung peningkatan lifting migas dan tercapainya program ketahanan energi nasional,” pungkasnya.
Tentang SKK Migas
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah satuan kerja khusus yang ditugaskan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Tugas ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. No. 9/2013, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan Menteri ESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan seluruh kegiatan usaha hulu migas di Indonesia dengan tujuan menjamin efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.