Bintuni, Mediaprorakyat.com – Setelah mencuatnya pemberitaan terkait dugaan pungutan denda oleh oknum petugas pihak ketiga (vendor) dalam program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang berhubungan dengan PLN, salah satu individu yang terdampak, Febry, akhirnya angkat bicara. Ia meminta klarifikasi dan pemulihan nama baiknya akibat dampak pemberitaan tersebut.
Febry, yang memiliki tiga orang anak (orang tua tunggal) mengungkapkan bahwa dirinya kehilangan pekerjaan akibat pemberitaan yang beredar di media online. Ia merasa dirugikan karena informasi yang tersebar tidak sepenuhnya mencerminkan situasi yang sebenarnya.
“Saya ingin nama baik saya dipulihkan, dan saya meminta media yang telah memuat berita tentang saya agar mendengarkan penjelasan saya terlebih dahulu. Jangan hanya memberitakan dari satu sisi saja,” ujar Febry melalui telepon dan pesan WhatsApp, Selasa (1/4/2025).
Febry juga menegaskan bahwa negara ini adalah negara hukum, sehingga setiap permasalahan harus diselesaikan secara adil. Ia dan keluarganya merasa malu akibat pemberitaan tersebut dan menuntut agar pihak PT PLN ULP Bintuni bertanggung jawab atas permasalahan ini.
“Selesai Lebaran, saya akan ke Bintuni untuk mengklarifikasi dan meminta pertanggungjawaban dari sumber-sumber yang berkomentar di media,” tambah petugas P2TL yang telah bekerja selama enam bulan tersebut.

Sementara itu, dikutip dari berbagai media, Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bintuni, Kurias Dusi Mergwar, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni, khususnya warga Kampung Bumi Saniari dan Kampung Korano Jaya, terkait munculnya petugas berseragam PLN yang mengutip denda dari masyarakat.
Menurut Kurias, petugas yang melakukan pemungutan denda di dua kampung tersebut bukanlah pegawai PLN, melainkan pekerja dari pihak ketiga (vendor) PT BIG yang ditugaskan menjalankan program P2TL. Ia mengklarifikasi bahwa tindakan tersebut merupakan inisiatif individu petugas vendor yang tidak sesuai dengan ketentuan PLN.
“Secara pribadi dan kelembagaan, dengan kerendahan hati saya memohon maaf atas kejadian tersebut. Kejadian ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh pihak vendor PT BIG yang melakukan pemeriksaan pemakaian tenaga listrik,” ujar Kurias.
Kurias juga menjelaskan bahwa meskipun pengutipan uang denda bukan dilakukan oleh petugas PLN, ia merasa perlu meminta maaf sebagai bentuk tanggung jawab PLN. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa petugas vendor mengenakan atribut PLN seperti rompi dan helm berlogo PLN.
Dalam pemberitaan sebelumnya, masyarakat di Kampung Korano Jaya dan Kampung Bumi Saniari resah akibat pengutipan denda yang didasarkan pada ketidaksesuaian identitas meter listrik dengan titik koordinat dan domisili pelanggan. Nominal denda yang harus dibayar pelanggan mencapai jutaan rupiah.
Kurias menjelaskan bahwa program P2TL bertujuan menertibkan identitas meter pelanggan agar sesuai dengan domisili mereka. Dalam kasus ini, identitas meter beberapa pelanggan tercatat dengan alamat di Tanah Merah, Distrik Tofoi, sehingga perlu diperbarui agar sesuai dengan lokasi yang sebenarnya.
PLN menegaskan bahwa pelanggan yang alamatnya tidak sesuai harus melapor ke kantor PLN untuk memperbarui data. Namun, karena pelanggan sebelumnya adalah bagian dari jaringan listrik yang dikelola Pemda Teluk Bintuni sebelum beralih ke PLN, denda terkait ketidaksesuaian alamat meter listrik dihapus. Pelanggan hanya perlu membayar biaya pemasangan baru sesuai ketentuan.
Terkait dana yang telah dikeluarkan oleh pelanggan secara tidak sesuai, Kurias memastikan bahwa PLN akan melakukan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku. Pada Sabtu (22/3/2025), Kurias dan timnya telah bertemu langsung dengan pelanggan bernama Bambang Edi serta Kepala Kampung Bumi Saniari, Suharto Sangaji, untuk mengklarifikasi persoalan ini.
PLN juga menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi terhadap petugas vendor yang melakukan pungutan tidak sesuai ketentuan. Kurias menegaskan bahwa petugas tersebut telah dikembalikan ke vendor untuk diberikan sanksi atau punishment sesuai kebijakan perusahaan.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, yang berharap ada kejelasan lebih lanjut agar keadilan ditegakkan serta nama baik pihak yang dirugikan dapat dipulihkan.
[HS]