Sumbawa , Mediaprorakyat.com – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh tersangka MJ mendapat sorotan dari masyarakat di media sosial. Publik menilai proses penanganan kasus ini lamban, terutama karena tersangka diduga melakukan intimidasi terhadap ibu korban agar mencabut laporan polisi.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor SP2HP/16/I/2025/RESKRIM dan LP/B/14/II/2025/SPKT POLRES SUMBAWA/POLDA NTB, tertanggal 25 Januari 2025, terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Sumbawa Besar, AKBP Bagus Nyoman Gede J., S.H., S.I.K., M.A.P., melalui KBO Reskrim AIPTU Arifin, menyampaikan klarifikasi kepada awak media pada Senin (04/03/2025).
AIPTU Arifin menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melayangkan pemanggilan kedua terhadap tersangka MJ, yang merupakan seorang oknum PNS di lingkup pemerintahan Kabupaten Sumbawa. Tersangka diminta hadir pada Senin (03/03/2025) pukul 11.30 WITA di ruang Unit PPA Polres Sumbawa.
“Namun, yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, Unit PPA Polres Sumbawa menerima laporan kasus ini sejak Desember 2024, dan saat ini statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga saat ini tersangka belum ditahan. Menurut AIPTU Arifin, tersangka sebelumnya juga tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan mengalami sakit, yang diperkuat dengan surat keterangan dokter terkait kondisi depresi dan kecemasan yang dialaminya.
Lebih lanjut, AIPTU Arifin menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka melalui forensik Polri. Saat ini, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan kedua. Jika tersangka kembali mangkir, maka pihak kepolisian akan segera menerbitkan Surat Perintah Membawa Paksa, serta melakukan penangkapan dan penahanan karena dianggap tidak kooperatif.
Dalam kesempatan tersebut, AIPTU Arifin menegaskan bahwa Polri memiliki tugas melindungi masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan hukum, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002.
Dengan mengusung motto “Rastra Sewakotama” (Abdi Utama Bagi Nusa Bangsa), Polri berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan berkeadilan.
[JM]