Mataram, Mediaprorakyat.com – Koordinator Inspektur Tambang Wilayah NTB, Ihwan Al-Huda, meminta Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk segera mengusut tuntas dugaan investasi tambang bodong di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
“Pengawasan untuk IUP logam hanya dilakukan pada IUP yang telah disetujui RKAB-nya. PT. TSS dan SSB sampai sekarang belum ada informasi terkait persetujuan RKAB-nya. Sementara PT. SBM baru mendapatkan persetujuan RKAB pada Desember kemarin,” ujar Ihwan Al-Huda kepada wartawan di Mataram baru-baru ini.
Menurut data izin Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan Kementerian ESDM di Kabupaten Sumbawa Barat, terdapat tiga perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu:
- PT. Tambang Sukses Sakti (TSS)
- PT. Sumbawa Barat Mineral (SBM)
- PT. Sumbawa Barat Sejahtera Bersama (SBSB)
Dari ketiga perusahaan tersebut, hanya PT. SBM yang telah mengantongi IUP Produksi karena RKAB-nya telah disetujui oleh Kementerian ESDM pada Desember 2024. Sementara itu, PT. TSS dan PT. SBSB baru mengantongi IUP Eksplorasi.
Investigasi lebih lanjut yang dilakukan media di WIUP konsesi tambang PT. SBM, terutama di Desa Banjar Sari, Kertasari, Kecamatan Taliwang, menemukan bahwa area tambang masih dikuasai oleh penambang tanpa izin. Aktivitas pengolahan emas secara ilegal terus berlangsung tanpa adanya kegiatan eksploitasi atau operasi resmi dari perusahaan eks Indotan tersebut.
Kepala Bidang ESDM NTB, Iwan Setiawan, ST, mengakui adanya laporan terkait tidak adanya aktivitas PT. SBM di wilayah izin konsesinya. Padahal, perusahaan tersebut sudah memiliki IUP Produksi dan RKAB.
“Mestinya mereka sudah beraktivitas. Sudah ada izin produksi dan RKAB. Kalau sudah dapat izin tapi tidak berproduksi, itu bisa menjadi masalah,” kata Iwan saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon pekan ini.
Iwan juga menanggapi aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah konsesi dua perusahaan tambang lainnya, yakni PT. TSS di Kecamatan Barang Rea dan PT. SBSB yang beroperasi di Jereweh serta Desa Seloto.
“Di Seloto itu masuk dalam izin WIUP SBSB. Pemerintah setempat (KSB) seharusnya tidak membangun fasilitas pengolahan jika IUP Produksi dan RKAB belum disetujui oleh Kementerian,” ujarnya dengan nada heran.
Berdasarkan hasil investigasi media, ditemukan bahwa seluruh WIUP dari tiga perusahaan tersebut kini dikuasai oleh aktivitas tambang ilegal. Fenomena ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Anehnya, perusahaan tidak melakukan pengawasan internal dan pemantauan terhadap IUP eksplorasi maupun produksi yang mereka kantongi, meskipun telah memiliki RKAB.
Akibat dari maraknya tambang ilegal ini, kebocoran sumber daya mineral dalam jumlah besar tak terhindarkan. Sebuah survei menyebutkan bahwa sekitar 700 kilogram emas dihasilkan dari tambang-tambang ilegal tersebut setiap minggu, dengan kemungkinan jumlah yang lebih besar lagi.
“Yang jadi pertanyaan, siapa yang mendanai atau menjadi penadah emas hasil tambang ilegal ini? Siapa yang mensuplai bahan kimia berbahaya untuk pengolahan emas ini? Ada sindikat dan korporasi hitam di belakangnya. Ini permainan pemodal besar,” ungkap seorang narasumber anonim kepada media, Jumat (28/2).
Menurut sumber tersebut, sindikat tambang ilegal ini erat kaitannya dengan investor perusahaan tambang. Dengan dalih memiliki izin, eksploitasi tetap dilakukan secara ilegal dengan memanfaatkan penambang rakyat tanpa izin.
Sementara itu, sumber dari aparat penegak hukum menyatakan bahwa negara mengalami kerugian besar akibat investasi bodong di sektor tambang ini. Kasus ini disamakan dengan perampokan sumber daya alam yang diduga dibekingi oleh korporasi hitam atau pemain tambang berkedok legalitas izin.
“Diduga ada oknum pejabat pemerintah di Sumbawa Barat yang turut terlibat dalam masalah ini,” pungkas sumber anonim tersebut. [AS]