Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni menggelar Rapat Paripurna Istimewa Masa Sidang II Tahun 2025 pada Senin (10/02/2025). Agenda utama rapat ini adalah pengumuman usulan pemberhentian Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, SH, serta pengusulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, didampingi Wakil Ketua II Yasman Yasir dan Wakil Ketua III Budi Rianto Nawarisa. Hadir pula Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, SH, bersama 20 anggota DPRK, para pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sidang ini, DPRK secara resmi mengumumkan usulan pemberhentian Matret Kokop, SH, yang akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun 2025. Selain itu, DPRK juga mengusulkan pengangkatan Yohanis Manibuy, SE, MH sebagai Bupati Teluk Bintuni dan Joko Lingara sebagai Wakil Bupati untuk masa jabatan 2025-2030.
Keputusan ini merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Teluk Bintuni.
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
– Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-53 Tahun 2025.
– Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil Pilkada 2024.
– Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih.
Dalam kesempatan tersebut, DPRK Teluk Bintuni menyampaikan apresiasi atas dedikasi Matret Kokop selama menjabat sebagai Bupati. Harapan besar juga diberikan kepada kepemimpinan baru agar dapat membawa Kabupaten Teluk Bintuni ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
Rapat Paripurna Istimewa ini menjadi langkah awal dalam proses transisi kepemimpinan di Kabupaten Teluk Bintuni, dengan harapan pemerintahan yang baru dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik demi kepentingan masyarakat.
[Tim/HS]