Jakarta, Mediaprorakyat.com – Tim hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni terpilih, Yohanis Manibuy dan Joko Lingara (YO JOIN), meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Daniel Asmorom-Alimudin Baedu.
Ketua Tim Hukum YO JOIN, Abhan, S.H., menegaskan bahwa proses pemilihan di Teluk Bintuni sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. “Kami diberikan waktu sebagai kuasa hukum pihak terkait Pak Yohanis untuk menyampaikan tanggapan pada 30 Januari 2025 pukul 08.00 WIB,” ujarnya baru-baru ini.
Abhan menegaskan bahwa dalil yang diajukan pemohon akan dijawab dan dibantah karena dianggap tidak berdasar. “Menurut kami, penyelenggaraan Pilkada di Teluk Bintuni sudah benar, baik dari segi prosedur maupun perhitungan suara. Oleh karena itu, kami meminta agar permohonan pemohon ditolak dan SK penetapan hasil KPU tetap berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 2 mengklaim adanya pelanggaran di 18 TPS, di mana terdapat pemilih yang sudah menggunakan hak suaranya tetapi kembali mencoblos di TPS lain. Dugaan ini menjadi dasar gugatan mereka ke MK dalam perkara nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini telah digelar pada 15 Januari 2025 oleh Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Dalam Pilkada Teluk Bintuni, pasangan Yohanis Manibuy-Joko Lingara meraih 21.068 suara, pasangan Daniel Asmorom-Alimudin Baedu memperoleh 16.130 suara, sementara pasangan Robert Manibuy-Ali Ibrahim Bauw mendapatkan 3.468 suara.
Abhan memastikan bahwa semua dalil yang diajukan pemohon akan dijawab secara detail dalam persidangan. “Kami akan memberikan keterangan yang jelas dan tentunya, yang berkaitan dengan KPU, akan dijawab langsung oleh mereka,” pungkasnya.
[Tim/HS]