Home / BERITA / Kabupaten Teluk Bintuni / NASIONAL / POLITIK

Rabu, 29 Januari 2025 - 17:33 WIT

Keputusan KPU Sah! Kuasa Hukum YO JOIN Memohon kepada MK untuk Menolak Gugatan Paslon 02

Ketua Tim Hukum YO JOIN, Abhan, S.H., M.H., bersama Calon Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy (berkemeja putih), di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jakarta.

Ketua Tim Hukum YO JOIN, Abhan, S.H., M.H., bersama Calon Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy (berkemeja putih), di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jakarta.

Jakarta, Mediaprorakyat.com – Tim hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni terpilih, Yohanis Manibuy dan Joko Lingara (YO JOIN), meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Daniel Asmorom-Alimudin Baedu.

Ketua Tim Hukum YO JOIN, Abhan, S.H., menegaskan bahwa proses pemilihan di Teluk Bintuni sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. “Kami diberikan waktu sebagai kuasa hukum pihak terkait Pak Yohanis untuk menyampaikan tanggapan pada 30 Januari 2025 pukul 08.00 WIB,” ujarnya baru-baru ini.

Abhan menegaskan bahwa dalil yang diajukan pemohon akan dijawab dan dibantah karena dianggap tidak berdasar. “Menurut kami, penyelenggaraan Pilkada di Teluk Bintuni sudah benar, baik dari segi prosedur maupun perhitungan suara. Oleh karena itu, kami meminta agar permohonan pemohon ditolak dan SK penetapan hasil KPU tetap berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 2 mengklaim adanya pelanggaran di 18 TPS, di mana terdapat pemilih yang sudah menggunakan hak suaranya tetapi kembali mencoblos di TPS lain. Dugaan ini menjadi dasar gugatan mereka ke MK dalam perkara nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini telah digelar pada 15 Januari 2025 oleh Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Dalam Pilkada Teluk Bintuni, pasangan Yohanis Manibuy-Joko Lingara meraih 21.068 suara, pasangan Daniel Asmorom-Alimudin Baedu memperoleh 16.130 suara, sementara pasangan Robert Manibuy-Ali Ibrahim Bauw mendapatkan 3.468 suara.

Abhan memastikan bahwa semua dalil yang diajukan pemohon akan dijawab secara detail dalam persidangan. “Kami akan memberikan keterangan yang jelas dan tentunya, yang berkaitan dengan KPU, akan dijawab langsung oleh mereka,” pungkasnya.

Baca Juga  "Momen Bersejarah: Aspirasi Masyarakat Adat Disematkan Langsung ke Leher Menteri ESDM

[Tim/HS]

Share :

Baca Juga

BERITA

Pentas Seni Meriahkan Akhir Tahun TK dan PAUD Kemala Bhayangkari di Teluk Bintuni

BERITA

Pemuda Abusa Gotong Royong Perbaiki Jalan Milima-Abusa yang Rusak Parah

BERITA

Ganja Dimusnahkan di Manokwari, Dua Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati
AKBP Hari Susanto saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam sesi wawancara, Senin (16/6/2025).

BERITA

Kapolres Teluk Bintuni Ajak Warga dan Kontraktor Bangun Saluran Secara Seragam dan Transparan
Perkuat Keamanan, Kejari Teluk Bintuni Terima 10 Personel TNI AD dari Yonif 763/SBA

BERITA

Sinergi TNI-Kejaksaan: 10 Prajurit Diterjunkan Amankan Kejari Teluk Bintuni

BERITA

Polda Papua Barat Gelar Bakti Kesehatan Sambut HUT Bhayangkara ke-79
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Teluk Bintuni, AKBP Hari Susanto, S.I.K. saat diwawancarai, Senin (16/6/2025)

BERITA

Kapolres Teluk Bintuni Apresiasi Warga: HUT ke-22 Berjalan Aman Berkat Sinergi Semua Pihak

BERITA

Papan Nama Proyek Mameh–Bintuni Terpasang, Warga Harap Pekerjaan Tidak Asal Jadi