Home / Berita / Papua Barat

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:52 WIT

Tanah Papua Memerlukan Kebijakan Khusus: Seruan kepada DPD, DPR, Gubernur, dan Bupati untuk Bertindak!

Foto : Yohanes Akwan, S.H., M.A.P.
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti

Foto : Yohanes Akwan, S.H., M.A.P. Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti

Papua Barat, Mediaprorakyat.com – Pada tahun 2001, Provinsi Papua diberikan status Otonomi Khusus (Otsus) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Selain itu, berlaku pula Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Namun, membahas Otsus Papua tidak cukup hanya melihat aspek perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Tanah Papua memerlukan regulasi khusus di sektor-sektor strategis seperti kehutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, serta perikanan. Regulasi ini penting untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip Otonomi Khusus benar-benar melindungi hak-hak masyarakat adat dan mengatur pengelolaan sumber daya alam secara berkeadilan.

Urgensi Regulasi Khusus untuk Papua
Asas hukum *lex specialis derogat legi generali*—yang berarti aturan hukum khusus mengesampingkan aturan hukum umum—seharusnya menjadi landasan dalam menyusun kebijakan untuk Papua. Namun, kenyataannya, penerapan sejumlah undang-undang nasional sering kali bertentangan dengan semangat Otsus. Misalnya:
1. *Sektor Kehutanan*: UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta perubahan melalui UU Nomor 32 Tahun 2024, menetapkan kewenangan pemerintah pusat hingga ke tingkat operasional di lapangan.
2. *Sektor Minyak dan Gas*: UU Nomor 22 Tahun 2001 mengatur usaha minyak dan gas bumi, diperkuat oleh PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi serta PP Nomor 34 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP Nomor 35 Tahun 2004 untuk kegiatan usaha hulu.
3. *Sektor Pertambangan*: UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Pasal 20, Pasal 21, serta Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD 1945.

Ketika undang-undang ini diterapkan di Papua, sering kali bertentangan dengan prinsip Otonomi Khusus. Akibatnya, masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat sering kehilangan kendali atas sumber daya alam di wilayahnya sendiri. Situasi ini ibarat pemilik rumah yang tidak dapat memanfaatkan potensi halaman rumahnya karena tidak memiliki kuasa hukum yang memadai.

Seruan untuk Bertindak

Menghadapi persoalan ini, diperlukan langkah nyata dari para pemangku kepentingan, khususnya:
– Anggota DPD RI dan DPR RI yang berasal dari Tanah Papua,
– Anggota DPR Papua,
– Gubernur, bupati, dan wali kota di Papua.

Mereka tidak boleh tinggal diam. Papua membutuhkan aturan yang spesifik dan fokus pada perlindungan hak-hak adat, serta memberikan kewenangan pengelolaan hingga tingkat tapak. Kebijakan ini harus memastikan masyarakat adat memiliki hak untuk mengambil keputusan atas pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya.

Penutup

Tanah Papua memiliki keunikan dan tantangan tersendiri yang memerlukan perhatian khusus. Oleh karena itu, kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat harus menjadi prioritas. Regulasi yang selaras dengan semangat Otonomi Khusus adalah jalan untuk mengatasi konflik berkepanjangan dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat Papua.

Penulis : Yohanes Akwan, S.H., M.A.P. (Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti) 

Share :

Baca Juga

Personel Polres Teluk Bintuni memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba, bullying, pornografi, dan NAPZA kepada para siswa baru dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di salah satu sekolah di Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum serta membentuk pelajar yang sehat, berprestasi, dan bebas dari pengaruh negatif. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Polres Teluk Bintuni Edukasi Ratusan Siswa Baru tentang Bahaya Narkoba, Bullying, dan Pornografi
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana, bersama Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Papua Barat, Putu Murdiana, didampingi jajaran kedua instansi berfoto bersama usai audiensi di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Jalan Merdeka No. 2, Manokwari, Selasa (14/7/2026). Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pemasyarakatan di Papua Barat dan Papua Barat Daya. (Foto: Istimewa)

Berita

Kanwil Pemasyarakatan Berkunjung ke Kantor Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana: Audiensi Perkuat Sinergi Pelayanan Publik
Pengawas SPBU CV Sinar Bintuni, Aripuddin (Aco), memberikan keterangan kepada wartawan terkait penerapan barcode MyPertamina sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi di SPBU Tisai, Teluk Bintuni. (Foto: MPR/Haiser Situmorang).

Berita

SPBU Tisai Mulai Terapkan Barcode MyPertamina untuk Pembelian BBM Subsidi, Kendaraan Bodong Tidak Dilayani
Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., saat memberikan keterangan terkait pentingnya penegakan hukum terhadap praktik usaha ilegal di Papua Barat. (Foto: MPR/Haiser Situmorang)

Berita

Yohanes Akwan Soroti Lemahnya Pengawasan Usaha Ilegal di Papua Barat: “Negara Jangan Kalah dari Pelanggar!”
Keterangan Gambar: Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Marully Rachmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., dengan latar ilustrasi kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Piala Dunia FIFA 2026 Editor: Haiser Situmorang.

Berita

Polres Teluk Bintuni Turunkan 48 Personel Amankan Nobar Piala Dunia 2026, Kapolres Ajak Warga Jaga Kamtibmas
Keterangan Gambar: Suasana diskusi yang digelar Forum Komunikasi LSM (Foker LSM) Papua bersama perwakilan 12 LSM dan 9 organisasi non-pemerintah (NGO) di Pilamo Hotel. Foto memperlihatkan jalannya diskusi serta sesi foto bersama usai kegiatan.

Berita

Foker LSM Papua Gelar Diskusi Perdana di Wamena, Dorong Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Jayawijaya
Keterangan Foto: Bagan pertandingan semifinal, perebutan tempat ketiga, dan final Piala Dunia FIFA 2026 yang akan disaksikan bersama dalam kegiatan Nonton Bareng Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni di Gedung Serba Guna (GSG) Bintuni.

Berita

Piala Dunia 2026: Pemkab Teluk Bintuni Siapkan Nobar Empat Hari Berturut-turut, Siapa Jagoanmu?
Keterangan Gambar: Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., menyuapi kue ulang tahun kepada Penjabat ( Pj) Sekretaris Daerah Teluk Bintuni, Ir. I. B. Putu Suratna, M.M., dalam perayaan HUT ke-44 Bupati di kediamannya, Kampung Lama, Senin (13/7/2026) malam. (Foto: Istimewa)

Berita

Momen HUT Ke-44, Bupati Teluk Bintuni Gelar Misa Syukur Bersama Keluarga dan Forkopimda