Home / Berita / Kejari Teluk Bintuni

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:53 WIT

Korupsi Jalan Rp5,6 Miliar “Simei-Obo”: Dua Tersangka Ditahan!

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Alfisius Adeian Sombo, S.H.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Alfisius Adeian Sombo, S.H.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Alfisius Adeian Sombo, S.H., menjelaskan perkembangan kasus korupsi proyek Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Tahun Anggaran 2022, Kamis (23/01/2025).

Kepada wartawan media ini, Alfisius Adeian Sombo menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S dan Penyedia Jasa berinisial M, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, telah resmi diserahkan oleh penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada Rabu (22/01).

Penyerahan ini menandai Tahap II dalam proses hukum atas kasus yang merugikan negara hingga Rp5,629 miliar.

Menurut Alfisius, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk penelitian terhadap barang bukti. Setelah itu, S dan M ditahan di Rumah Tahanan Polres Teluk Bintuni selama 20 hari ke depan.

“Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Tahun Anggaran 2022. Kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.629.261.261,” jelas Alfisius kepada media, Kamis (23/01).

Atas perbuatannya, S dan M diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proyek Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Tahun Anggaran 2022 sejatinya merupakan salah satu program strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni untuk meningkatkan infrastruktur di daerah tersebut. Namun, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kedua tersangka justru mencoreng upaya pemerintah daerah dalam membangun fasilitas publik yang berkualitas.

Baca Juga  MBG Jadi “Makanan Bahaya Gratis”: Tokoh Pemuda Papua Desak Usut Tuntas Kasus Keracunan Siswa

Dengan penyerahan kedua tersangka ke JPU, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk proses persidangan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka yang mengakibatkan kerugian negara. [HS]

Share :

Baca Juga

Berita

Isu Teluk Bintuni Disorot dari Luar Daerah, Yohanis Akwan: Media Harus Lebih Selektif

Berita

Dr. Henry Arahkan Sekolah di Teluk Bintuni Benahi Data, Ketidaksesuaian Ijazah dan KK Disorot

Berita

Semarak Pembukaan MTQ ke-XI Teluk Bintuni, Wabup Joko Lingara Tekankan Spirit Religius

Berita

Pawai Ta’aruf MTQ ke-XI Teluk Bintuni Berlangsung Semarak, Wabup Joko Lingara Resmi Melepas

Berita

Ketua Panitia Ansar Mamboe: 12 Distrik dan 700 Peserta Ramaikan MTQ XI Teluk Bintuni

Berita

Polres Jayawijaya Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Ganja, Tegaskan Perang Terhadap Barang Terlarang

Berita

Dodi Kreway Borong Dua Gol, Putra Telbin FC Raih Tiga Poin Perdana

Berita

Wabup Joko Lingara Buka Forum Perangkat Daerah 2027, Tekankan Sinergi dan Perencanaan Berkualitas