Home / BERITA / KEJARI TELUK BINTUNI

Kamis, 23 Januari 2025 - 08:53 WIT

Korupsi Jalan Rp5,6 Miliar “Simei-Obo”: Dua Tersangka Ditahan!

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Alfisius Adeian Sombo, S.H.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Alfisius Adeian Sombo, S.H.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Alfisius Adeian Sombo, S.H., menjelaskan perkembangan kasus korupsi proyek Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Tahun Anggaran 2022, Kamis (23/01/2025).

Kepada wartawan media ini, Alfisius Adeian Sombo menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S dan Penyedia Jasa berinisial M, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, telah resmi diserahkan oleh penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada Rabu (22/01).

Penyerahan ini menandai Tahap II dalam proses hukum atas kasus yang merugikan negara hingga Rp5,629 miliar.

Menurut Alfisius, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk penelitian terhadap barang bukti. Setelah itu, S dan M ditahan di Rumah Tahanan Polres Teluk Bintuni selama 20 hari ke depan.

“Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Tahun Anggaran 2022. Kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.629.261.261,” jelas Alfisius kepada media, Kamis (23/01).

Atas perbuatannya, S dan M diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Proyek Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Tahun Anggaran 2022 sejatinya merupakan salah satu program strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni untuk meningkatkan infrastruktur di daerah tersebut. Namun, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kedua tersangka justru mencoreng upaya pemerintah daerah dalam membangun fasilitas publik yang berkualitas.

Baca Juga  BP3OKP-RI dan Pemkab Teluk Bintuni Gelar SHEK untuk Percepatan Penyaluran Dana Transfer ke Daerah

Dengan penyerahan kedua tersangka ke JPU, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk proses persidangan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka yang mengakibatkan kerugian negara. [HS]

Share :

Baca Juga

Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K.

BERITA

Tim Macan Gunung Ciduk Pencuri di Tisay, Warga Diminta Lebih Waspada!
Keterangan Gambar: Tangkapan layar data hasil pemilu dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua.

BERITA

Koalisi Raksasa vs Banteng Militan: Papua Menuju Pilgub Paling Sengit dalam Sejarah!

BERITA

DPRK Teluk Bintuni Gelar RDP Bahas Formasi CPNS, PPPK, Penyelesaian Status Tenaga Honorer, dan Pencaker
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat yang baru tiba di Bandara Rencana, Manokwari, dan mendapat sambutan hangat dari Wakapolda Papua Barat. Kehadiran dan penyambutan ini menjadi simbol soliditas antar aparat penegak hukum di wilayah Papua Barat.

BERITA

Kajati Baru Papua Barat Tiba di Manokwari, Disambut Meriah Wakapolda dan Pejabat Penting!
Tangkapan layar dari video yang dikirimkan warga Maybrat kepada pihak Ombudsman, terkait penolakan terhadap pergantian Kepala Kampung. (Istimewa)

BERITA

Ombudsman Soroti Kisruh di Maybrat: Jabatan Kepala Kampung Bukan Mainan Politik!

BERITA

SMA Muhammadiyah Conservation, Mumuan: Cetak Generasi Cinta Alam

BERITA

Sekretariat Rumasatu Diresmikan di Bintuni, Wujud Komitmen Jaga Tanah Adat dan Keutuhan NKRI

BERITA

Manokwari Mantapkan Langkah Pembangunan Berkelanjutan Lewat Konsultasi Publik KLHS RPJMD