Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Alfisius Adeian Sombo, S.H., menjelaskan perkembangan kasus korupsi proyek Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Tahun Anggaran 2022, Kamis (23/01/2025).
Kepada wartawan media ini, Alfisius Adeian Sombo menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S dan Penyedia Jasa berinisial M, yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, telah resmi diserahkan oleh penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada Rabu (22/01).
Penyerahan ini menandai Tahap II dalam proses hukum atas kasus yang merugikan negara hingga Rp5,629 miliar.
Menurut Alfisius, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk penelitian terhadap barang bukti. Setelah itu, S dan M ditahan di Rumah Tahanan Polres Teluk Bintuni selama 20 hari ke depan.
“Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Tahun Anggaran 2022. Kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.629.261.261,” jelas Alfisius kepada media, Kamis (23/01).
Atas perbuatannya, S dan M diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proyek Pembangunan Ruas Jalan Kampung Simei – Kampung Obo Tahun Anggaran 2022 sejatinya merupakan salah satu program strategis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Teluk Bintuni untuk meningkatkan infrastruktur di daerah tersebut. Namun, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kedua tersangka justru mencoreng upaya pemerintah daerah dalam membangun fasilitas publik yang berkualitas.
Dengan penyerahan kedua tersangka ke JPU, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Manokwari untuk proses persidangan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka yang mengakibatkan kerugian negara. [HS]