Home / BERITA / Hukum & Kriminal / KEJARI TELUK BINTUNI

Selasa, 24 Desember 2024 - 03:58 WIT

Korupsi Pasar Rakyat Babo: Negara Rugi Rp3,035 Miliar, Vonis Terdakwa Ringan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., memberikan keterangan pers. (Dokumen: Mediaprorakyat.com)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., memberikan keterangan pers. (Dokumen: Mediaprorakyat.com)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, melalui press release pada Selasa (24/12/2024).

Kajari menjelaskan bahwa proyek yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018 ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,035 miliar.

Dalam sidang yang digelar pada 18 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Junsetbudi Bombong dengan hukuman penjara 8 tahun, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp325 juta.

“Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dengan ancaman tambahan hukuman penjara 6 bulan jika nilai barang yang disita tidak mencukupi,” jelas Kajari.

Namun, pada putusan yang dibacakan pada 19 Desember 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan kepada terdakwa, yakni pidana penjara 5 tahun 4 bulan, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp325 juta, dengan ketentuan serupa dengan tuntutan jaksa.

Kasus ini terungkap setelah anggaran sebesar Rp5,3 miliar, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Pasar Rakyat Babo, dialihkan oleh terdakwa melalui saksi Marthinus Senopadang, yang sebelumnya telah divonis dalam kasus yang sama. Marthinus turut serta dalam pengalihan dana yang menyebabkan proyek tersebut tidak selesai. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 123/PW27/5/2022 mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp3,035 miliar akibat perbuatan tersebut.

“Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dan turut menikmati dana hasil tindak pidana korupsi tersebut,” tandas Kajari.

Baca Juga  Satpol PP Papua Barat dan Teluk Bintuni Bangun Sinergi melalui Pertandingan Sepakbola Persahabatan

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Alfisius Adrian Sombo, S.H., menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan para pelaku kejahatan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kami berkomitmen untuk terus mengejar pihak-pihak lain yang menerima uang dari hasil kejahatan korupsi Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Babo tersebut,” tegas Kasi Intel.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum ini dan melaporkan jika mengetahui informasi terkait kasus ini. [HS]

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Rumah Belajar Pelita Kasih: Cahaya Baru Pendidikan Anak Papua di Teluk Bintuni
Peresmian kandang habituasi kasuari dan kanguru tanah di area kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025. Sumber: Dok. Pertamina EP

BERITA

SKK Migas & Pertamina EP Papua Bangun Kandang Spesial untuk Kasuari dan Kanguru: Perang Lawan Perdagangan Satwa Liar!

BERITA

Hutan Bintuni Terkuras Diam-Diam! Kayu dan Sawit Mengalir ke Jawa, Siapa yang Diuntungkan?

BERITA

Jalan Hancur, Bus AMB Dihentikan! Warga Bintuni Terancam Lumpuh Transportasi

BERITA

YLBH Sisar Matiti Dukung Kanwil Kemenkumham Papua Barat Dorong Pembentukan Posbakum di Tingkat Kampung

BERITA

Jadwal Terbaru KMP Kasuari Pasifik IV Berlaku Mulai 15 Februari 2025

BERITA

Jadwal Terbaru KMP NAPAN WAINAMI Berlaku Mulai 15 Februari 2025

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Warning OPD: Kelola Anggaran dengan Transparan!