Home / BERITA / Hukum & Kriminal / KEJARI TELUK BINTUNI

Selasa, 24 Desember 2024 - 03:58 WIT

Korupsi Pasar Rakyat Babo: Negara Rugi Rp3,035 Miliar, Vonis Terdakwa Ringan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., memberikan keterangan pers. (Dokumen: Mediaprorakyat.com)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., memberikan keterangan pers. (Dokumen: Mediaprorakyat.com)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H., memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, melalui press release pada Selasa (24/12/2024).

Kajari menjelaskan bahwa proyek yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018 ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,035 miliar.

Dalam sidang yang digelar pada 18 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Junsetbudi Bombong dengan hukuman penjara 8 tahun, denda Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp325 juta.

“Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dengan ancaman tambahan hukuman penjara 6 bulan jika nilai barang yang disita tidak mencukupi,” jelas Kajari.

Namun, pada putusan yang dibacakan pada 19 Desember 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan kepada terdakwa, yakni pidana penjara 5 tahun 4 bulan, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp325 juta, dengan ketentuan serupa dengan tuntutan jaksa.

Kasus ini terungkap setelah anggaran sebesar Rp5,3 miliar, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Pasar Rakyat Babo, dialihkan oleh terdakwa melalui saksi Marthinus Senopadang, yang sebelumnya telah divonis dalam kasus yang sama. Marthinus turut serta dalam pengalihan dana yang menyebabkan proyek tersebut tidak selesai. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 123/PW27/5/2022 mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp3,035 miliar akibat perbuatan tersebut.

“Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dan turut menikmati dana hasil tindak pidana korupsi tersebut,” tandas Kajari.

Baca Juga  Ringankan Beban Janda, Duda dan Lansia, Karang Taruna Bina Negeriku Bagikan Sembako

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Alfisius Adrian Sombo, S.H., menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memastikan para pelaku kejahatan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kami berkomitmen untuk terus mengejar pihak-pihak lain yang menerima uang dari hasil kejahatan korupsi Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Babo tersebut,” tegas Kasi Intel.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum ini dan melaporkan jika mengetahui informasi terkait kasus ini. [HS]

 

 

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Warga Kampung Gondura, Distrik Gelok Beam, menerima Bantuan Sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari petugas. Tepat Sasaran! Sebanyak 61 keluarga petani menerima bantuan senilai Rp400 ribu. Warga mengapresiasi langkah cepat Pemkab Lanny Jaya. (Foto: Cr/MPR)

BERITA

Tepat Sasaran! 61 Keluarga Petani di Gondura Terima Bansos Rp400 Ribu, Warga Puji Langkah Cepat Pemkab Lanny Jaya
Wefo FC Raih Juara 1 Bupati Cup, Ketua Umum: Ini Kemenangan untuk Masyarakat Teluk Bintuni – Warga Gelar Doa Syukur Bersama (Foto: Masroh/Tim

BERITA

Wefo FC Sabet Juara Bupati Cup I: Kebangkitan Sepak Bola Teluk Bintuni!
Keterangan Gambar: Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni, Yasman Yasir, terlihat mendampingi Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy (memakai peci hitam), dalam sebuah acara. (Foto: Istimewa)

BERITA

Ketua DPW PPP Papua Barat Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-43 kepada Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy

BERITA

Ricuh Plt. Kepala Distrik, LMA dan DPRK Jayawijaya Turun Tangan Damaikan Warga

BERITA

Bupati Jayawijaya Salurkan Bansos Rp20,2 M untuk 40 Distrik dan 328 Kampung
Keterangan gambar: Asisten PLN Manokwari, Jumadi Hutapea. Foto: JS/MPR.

BERITA

PLN Manokwari Tanam 1.000 Mangrove di Saubeba

BERITA

HMKJ Kota Studi Wamena Gelar Pembubaran Panitia MUA ke-3 dan Apresiasi Kepengurusan Baru
Kajati Papua Barat: Kasus Proyek Jalan di Pegaf Lebih Parah dari Mogoy–Merdey, Rp9,4 Miliar Hanya Hasilkan 74 Meter Jalan

BERITA

Kajati Papua Barat Murka: Proyek Jalan 800 Meter Jadi 74 Meter, Duit Rakyat Diduga Dijarah