Bintuni, Mediaprorakyat.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JK dan Penyedia Jasa berinisial FP, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap 3, resmi diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, kemarin Selasa (17/12)
Penyerahan ini menandai Tahap II dalam proses hukum kasus yang merugikan negara hingga Rp3,28 miliar tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni, Alfisius Adrian Sombo, S.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif, termasuk penelitian terhadap barang bukti.
Setelahnya, JK dan FP ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIb Bintuni selama 20 hari ke depan.
“Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap 3 pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022. Kedua tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.282.525.000,” jelas Alfisius Adrian Sombo, S.H kepada mediaprorakyat.com, Rabu (18/12)
Atas perbuatannya, JK dan FP diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 UU yang sama.
Proyek Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap 3 sejatinya merupakan salah satu program strategis Dinas PUPR Teluk Bintuni untuk meningkatkan infrastruktur di daerah tersebut.
Namun, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kedua tersangka justru mencoreng upaya pemerintah daerah dalam membangun fasilitas publik yang berkualitas.
Dengan penyerahan kedua tersangka ke JPU, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni berharap proses hukum dapat segera berlanjut ke pengadilan guna mempertanggungjawabkan kerugian negara yang terjadi.
Proses hukum terhadap JK dan FP kini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Teluk Bintuni, yang menantikan langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi di wilayah tersebut. [HS/RLS]