Home / BERITA / Kabupaten Teluk Bintuni / KEJARI TELUK BINTUNI

Jumat, 13 Desember 2024 - 06:50 WIT

Tim Jaksa Eksekutor Serahkan DA Terpidana Korupsi Asrama Bintuni ke Rutan Kelas II B Bintuni

Tim Jaksa Eksekutor Serahkan Derek Asmuruf ke Rutan Kelas IIB Bintuni , Bintuni, Kamis (12/12/2024)  Tim Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Khusus telah menyerahkan Derek Asmuruf, terpidana kasus korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni. Proses eksekusi berlangsung lancar. (Foto: Istimewa)

Tim Jaksa Eksekutor Serahkan Derek Asmuruf ke Rutan Kelas IIB Bintuni , Bintuni, Kamis (12/12/2024) Tim Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Khusus telah menyerahkan Derek Asmuruf, terpidana kasus korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni. Proses eksekusi berlangsung lancar. (Foto: Istimewa)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri Sorong, melalui Tim Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong yang didampingi Tim Intelijen dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, berhasil mengeksekusi Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Bintuni di Kota Sorong untuk tahun anggaran 2012-2015.

Proses eksekusi berlangsung lancar pada Kamis (12/12) pukul 15.10 WIT tanpa kendala berarti.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, SH., MH., menyampaikan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5895 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 26 September 2024.

“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Makrun.

Dalam putusan tersebut, Derek Asmuruf dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, terpidana akan menjalani hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama 2 bulan.

Proses eksekusi diawali dengan penjemputan terpidana dikediamannya di Kabupaten Teluk Bintuni oleh Tim Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Terpidana Derek Asmuruf diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni untuk menjalani masa hukumannya.

Seluruh prosedur eksekusi berjalan lancar, dengan terpidana menunjukkan sikap kooperatif.

Kasus korupsi ini bermula dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni yang seharusnya bermanfaat bagi para mahasiswa.

Namun, penyimpangan dalam pelaksanaannya menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

“Keberhasilan eksekusi ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke tingkat pelaksanaan putusan,” tegas Makrun.

Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi sekaligus mencegah tindakan serupa di masa mendatang.

Baca Juga  Demi Xpander, Mitsubishi Bakal Mengimpor Kembali Pajero Sport

“Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan hukum demi menjaga keadilan dan integritas hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bintuni, Hamka Abdullah, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ronal D. Siregar, mengonfirmasi penerimaan Derek Asmuruf dari Tim Jaksa Eksekutor.

“Iya, kemarin Rutan Kelas IIB menerima terpidana dari Tim Jaksa Eksekutor,” ujar Siregar saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/12/2024).

Dengan eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Sorong kembali membuktikan perannya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. [HS/RLS]

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Warga Kampung Gondura, Distrik Gelok Beam, menerima Bantuan Sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari petugas. Tepat Sasaran! Sebanyak 61 keluarga petani menerima bantuan senilai Rp400 ribu. Warga mengapresiasi langkah cepat Pemkab Lanny Jaya. (Foto: Cr/MPR)

BERITA

Tepat Sasaran! 61 Keluarga Petani di Gondura Terima Bansos Rp400 Ribu, Warga Puji Langkah Cepat Pemkab Lanny Jaya
Wefo FC Raih Juara 1 Bupati Cup, Ketua Umum: Ini Kemenangan untuk Masyarakat Teluk Bintuni – Warga Gelar Doa Syukur Bersama (Foto: Masroh/Tim

BERITA

Wefo FC Sabet Juara Bupati Cup I: Kebangkitan Sepak Bola Teluk Bintuni!
Keterangan Gambar: Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni, Yasman Yasir, terlihat mendampingi Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy (memakai peci hitam), dalam sebuah acara. (Foto: Istimewa)

BERITA

Ketua DPW PPP Papua Barat Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-43 kepada Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy

BERITA

Ricuh Plt. Kepala Distrik, LMA dan DPRK Jayawijaya Turun Tangan Damaikan Warga

BERITA

Bupati Jayawijaya Salurkan Bansos Rp20,2 M untuk 40 Distrik dan 328 Kampung
Keterangan gambar: Asisten PLN Manokwari, Jumadi Hutapea. Foto: JS/MPR.

BERITA

PLN Manokwari Tanam 1.000 Mangrove di Saubeba

BERITA

HMKJ Kota Studi Wamena Gelar Pembubaran Panitia MUA ke-3 dan Apresiasi Kepengurusan Baru
Kajati Papua Barat: Kasus Proyek Jalan di Pegaf Lebih Parah dari Mogoy–Merdey, Rp9,4 Miliar Hanya Hasilkan 74 Meter Jalan

BERITA

Kajati Papua Barat Murka: Proyek Jalan 800 Meter Jadi 74 Meter, Duit Rakyat Diduga Dijarah