Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri Sorong, melalui Tim Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong yang didampingi Tim Intelijen dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, berhasil mengeksekusi Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Bintuni di Kota Sorong untuk tahun anggaran 2012-2015.
Proses eksekusi berlangsung lancar pada Kamis (12/12) pukul 15.10 WIT tanpa kendala berarti.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, SH., MH., menyampaikan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5895 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 26 September 2024.
“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Makrun.
Dalam putusan tersebut, Derek Asmuruf dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, terpidana akan menjalani hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama 2 bulan.
Proses eksekusi diawali dengan penjemputan terpidana dikediamannya di Kabupaten Teluk Bintuni oleh Tim Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Terpidana Derek Asmuruf diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni untuk menjalani masa hukumannya.
Seluruh prosedur eksekusi berjalan lancar, dengan terpidana menunjukkan sikap kooperatif.
Kasus korupsi ini bermula dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni yang seharusnya bermanfaat bagi para mahasiswa.
Namun, penyimpangan dalam pelaksanaannya menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
“Keberhasilan eksekusi ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke tingkat pelaksanaan putusan,” tegas Makrun.
Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi sekaligus mencegah tindakan serupa di masa mendatang.
“Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan hukum demi menjaga keadilan dan integritas hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bintuni, Hamka Abdullah, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ronal D. Siregar, mengonfirmasi penerimaan Derek Asmuruf dari Tim Jaksa Eksekutor.
“Iya, kemarin Rutan Kelas IIB menerima terpidana dari Tim Jaksa Eksekutor,” ujar Siregar saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/12/2024).
Dengan eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Sorong kembali membuktikan perannya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. [HS/RLS]