Home / Berita / Kejari Teluk Bintuni / Teluk Bintuni

Jumat, 13 Desember 2024 - 06:50 WIT

Tim Jaksa Eksekutor Serahkan DA Terpidana Korupsi Asrama Bintuni ke Rutan Kelas II B Bintuni

Tim Jaksa Eksekutor Serahkan Derek Asmuruf ke Rutan Kelas IIB Bintuni , Bintuni, Kamis (12/12/2024)  Tim Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Khusus telah menyerahkan Derek Asmuruf, terpidana kasus korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni. Proses eksekusi berlangsung lancar. (Foto: Istimewa)

Tim Jaksa Eksekutor Serahkan Derek Asmuruf ke Rutan Kelas IIB Bintuni , Bintuni, Kamis (12/12/2024) Tim Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Khusus telah menyerahkan Derek Asmuruf, terpidana kasus korupsi pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni. Proses eksekusi berlangsung lancar. (Foto: Istimewa)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri Sorong, melalui Tim Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong yang didampingi Tim Intelijen dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, berhasil mengeksekusi Derek Asmuruf alias Decky Asmuruf, terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Asrama Mahasiswa Pelajar Bintuni di Kota Sorong untuk tahun anggaran 2012-2015.

Proses eksekusi berlangsung lancar pada Kamis (12/12) pukul 15.10 WIT tanpa kendala berarti.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Makrun, SH., MH., menyampaikan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5895 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 26 September 2024.

“Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Makrun.

Dalam putusan tersebut, Derek Asmuruf dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, terpidana akan menjalani hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama 2 bulan.

Proses eksekusi diawali dengan penjemputan terpidana dikediamannya di Kabupaten Teluk Bintuni oleh Tim Jaksa Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Terpidana Derek Asmuruf diserahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bintuni untuk menjalani masa hukumannya.

Seluruh prosedur eksekusi berjalan lancar, dengan terpidana menunjukkan sikap kooperatif.

Kasus korupsi ini bermula dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan Asrama Mahasiswa Bintuni yang seharusnya bermanfaat bagi para mahasiswa.

Namun, penyimpangan dalam pelaksanaannya menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

“Keberhasilan eksekusi ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi hingga ke tingkat pelaksanaan putusan,” tegas Makrun.

Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi sekaligus mencegah tindakan serupa di masa mendatang.

Baca Juga  Persatuan OJEK Binus Kampanye Keselamatan Berkendara

“Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan hukum demi menjaga keadilan dan integritas hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bintuni, Hamka Abdullah, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ronal D. Siregar, mengonfirmasi penerimaan Derek Asmuruf dari Tim Jaksa Eksekutor.

“Iya, kemarin Rutan Kelas IIB menerima terpidana dari Tim Jaksa Eksekutor,” ujar Siregar saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/12/2024).

Dengan eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Sorong kembali membuktikan perannya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. [HS/RLS]

Share :

Baca Juga

Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Berita

Kasus Penganiayaan di Bintuni Berlanjut, Polisi Pastikan Tak Mandek
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Temuan BPK Rp 2,5 Miliar di PUPR Papua Barat Masuk Meja Kejati, Dua OPD Lain Ditangani Kejari
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., saat memberikan sambutan pada Audiensi Program Tiga Juta Rumah bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (BP3KP) Papua II di Gedung Sasana Karya, Distrik Manimeri, Senin (15/9/2025).

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: Perumahan Adalah Kebutuhan Dasar dan Indikator Kualitas Hidup

Berita

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Babussalam, Jamaah Diajak Dukung Pembangunan Masjid Baru
Ibu Anike Syufi, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Berita

Dinas Pendidikan Tambrauw Dukung Aspirasi Mahasiswa di Mubes VII IKAT
IPMADO Kota Studi Manokwari Desak Pemda Dogiyai Salurkan Dana Akhir Studi Melalui Rekening Organisasi

Berita

IPMADO Ultimatum Pemda Dogiyai Soal Dana Akhir Studi
Keterangan gambar: Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Teluk Bintuni. Tampak Bupati didampingi Ketua KKLR Teluk Bintuni, Yasman Yasir, SE, dan Ketua KKSS Teluk Bintuni, Erwin Beddu Nawawi. (Foto: Faisal Hakim)

Berita

Peringatan Maulid Nabi KKLR Teluk Bintuni, Bupati Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah
Ketua BEM Universitas Musamus Merauke, Yoram Oagay

Berita

Audiensi di Jakarta, Mahasiswa Papua Selatan Minta Telkom Beri Kompensasi dan Solusi Nyata