Home / Berita

Selasa, 3 Desember 2024 - 08:09 WIT

Bupati Teluk Bintuni Keluarkan Surat Larangan Penjualan Miras Demi Keamanan Pilkada

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan menciptakan suasana kondusif selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Teluk Bintuni, Bupati Teluk Bintuni, Marten Kokop, SH, mengeluarkan Instruksi Nomor: 100.3.4.2/259/BUP-TB/XII/2024.

Instruksi ini merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya yang melarang penjualan dan distribusi minuman beralkohol di wilayah kabupaten.

Larangan ini berlaku mulai 5 Desember 2024 hingga 9 Desember 2024, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan hasil rapat pleno.

Instruksi tersebut ditujukan kepada pemilik hotel, penginapan, tempat hiburan malam, bar, kafe, distributor, serta seluruh masyarakat di Kabupaten Teluk Bintuni.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Matret  Kokop menegaskan beberapa poin penting:

1. Larangan Penjualan dan Distribusi: Semua pihak yang terlibat dalam penjualan dan distribusi minuman keras atau alkohol, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara, dilarang beroperasi selama masa berlaku instruksi.

2. Sanksi Tegas: Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi berupa penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, serta tindakan hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Tanggung Jawab Penegakan: Pelaksanaan instruksi ini berada di bawah tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni dengan dukungan penuh dari Kepolisian Resort Teluk Bintuni.

Instruksi ini bertujuan untuk memastikan Pilkada berjalan dengan aman dan damai. Bupati Marten Kokop juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan selama proses Pilkada berlangsung.

“Kami berharap kebijakan ini dipatuhi oleh semua pihak demi terciptanya suasana yang tenang, aman, dan kondusif selama pelaksanaan Pilkada. Kami tidak akan segan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar,” tegas Matret Kokop, Rabu (3/12/2024).

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memberikan kontribusi positif untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan aman di Kabupaten Teluk Bintuni. [HS]

Baca Juga  Kontroversi Penyaluran BLT di Kampung Sima, Nabire, Papua Tengah Memicu Perdebatan Panjang

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Teluk Bintuni Pimpin Apel Gabungan, Tegaskan Disiplin ASN dan Percepatan Realisasi Anggaran

Berita

UNIMUTU dan UMS Teken MoU untuk Perkuat Mutu Tridarma Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: HIMPAUDI Harus Perkuat Ekosistem Pendidikan Anak Usia Dini
Keterangan foto: Dokumen YLBH Sisar Matiti (Istimewa)

Berita

Melkianus Indouw: Otsus Harus Terus Diperjuangkan, HIPMI Harus Beri Ruang Kepada OAP

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni