Bintuni, Mediaprorakyat.com – Menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Teluk Bintuni kembali menegaskan larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini disampaikan oleh Bonefasius Remetwa, Anggota Bawaslu Teluk Bintuni Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (26/11/2024).
Salah satu larangan utama adalah Tidak membawa anak kecil atau di bawah umur ke lokasi TPS dan menggunakan alat perekam, termasuk handphone, di dalam bilik suara.
“Kami perlu tegaskan bahwa handphone tidak bisa digunakan pada saat yang bersangkutan masuk ke bilik suara. Pemilih harus masuk ke bilik suara tanpa membawa alat perekam atau alat dokumentasi apa pun,” ujar Bonefasius.
Selain itu, Bawaslu Teluk Bintuni telah mencetak 100 lembar spanduk yang berisi himbauan terkait larangan dan sanksi hukum.
Spanduk ini akan disebarkan ke seluruh distrik, termasuk wilayah-wilayah kampung, untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan selama pemilu.
“Kami berharap spanduk yang kami kirimkan ke 24 distrik dapat menjadi pedoman bagi peserta pemilu dan penyelenggara, terutama KPUD Teluk Bintuni, dalam menjaga proses pemungutan suara berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Dengan langkah ini, Bawaslu Teluk Bintuni berharap dapat mencegah terjadinya pelanggaran selama proses pemilu dan memastikan terciptanya suasana demokrasi yang aman dan tertib. [HS]