Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Teluk Bintuni menunda penyaluran bantuan alat tangkap perikanan kepada masyarakat setempat. Penundaan ini dilakukan setelah adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari anggaran APBD selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Teluk Bintuni, Derek Oktavianus Mecibaru, S.P., mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya surat edaran tersebut setelah mendapat informasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni.
Informasi tersebut disampaikan oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu yang dipimpin Ali Kwaikamtelat, S.Sos., bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Sebelumnya kami belum mengetahui adanya surat edaran dari Kemendagri. Setelah mendapat penyampaian dari pihak Bawaslu, kami baru mengetahuinya. Karena harus mematuhi aturan, penyaluran bantuan ini kami tunda hingga Pilkada selesai,” ujar Derek kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Penundaan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses penyaluran bantuan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta menghindari potensi pelanggaran selama masa Pilkada.
Lokasi penyaluran bantuan yang awalnya direncanakan di samping Markas Komando Brimob juga dihentikan sementara hingga waktu yang ditentukan. Keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas dan menghindari penyalahgunaan bantuan sosial di tengah proses politik di Kabupaten Teluk Bintuni.
Terpisah, Bonefasius Remetwa, Anggota Bawaslu Teluk Bintuni Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, mengimbau agar seluruh pihak mematuhi surat edaran Kemendagri.
“Kami telah memberikan saran dan menghentikan kegiatan penyaluran bantuan tersebut sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
“Bawaslu telah menyampaikan saran dan juga sudah membubarkan kegiatan tersebut berdasarkan edaran Kemendagri,” tambah Bonefasius Remetwa. [HS]