Home / BERITA

Senin, 25 November 2024 - 03:49 WIB

Bantuan Alat Tangkap Mendadak Ditunda! Instruksi Mendagri Disampaikan Gakkumdu Teluk Bintuni

Tampak tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hadir dalam kegiatan Dinas Perikanan Pemda Teluk Bintuni, Senin (25/11/2024).

Tampak tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hadir dalam kegiatan Dinas Perikanan Pemda Teluk Bintuni, Senin (25/11/2024).

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Teluk Bintuni menunda penyaluran bantuan alat tangkap perikanan kepada masyarakat setempat. Penundaan ini dilakukan setelah adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari anggaran APBD selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Teluk Bintuni, Derek Oktavianus Mecibaru, S.P., mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya surat edaran tersebut setelah mendapat informasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni.

Informasi tersebut disampaikan oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu yang dipimpin Ali Kwaikamtelat, S.Sos., bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Sebelumnya kami belum mengetahui adanya surat edaran dari Kemendagri. Setelah mendapat penyampaian dari pihak Bawaslu, kami baru mengetahuinya. Karena harus mematuhi aturan, penyaluran bantuan ini kami tunda hingga Pilkada selesai,” ujar Derek kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Penundaan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses penyaluran bantuan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta menghindari potensi pelanggaran selama masa Pilkada.

Lokasi penyaluran bantuan yang awalnya direncanakan di samping Markas Komando Brimob juga dihentikan sementara hingga waktu yang ditentukan. Keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas dan menghindari penyalahgunaan bantuan sosial di tengah proses politik di Kabupaten Teluk Bintuni.

Terpisah, Bonefasius Remetwa, Anggota Bawaslu Teluk Bintuni Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, mengimbau agar seluruh pihak mematuhi surat edaran Kemendagri.

“Kami telah memberikan saran dan menghentikan kegiatan penyaluran bantuan tersebut sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

“Bawaslu telah menyampaikan saran dan juga sudah membubarkan kegiatan tersebut berdasarkan edaran Kemendagri,” tambah Bonefasius Remetwa. [HS]

Baca Juga  Update COVID - 19 di Bintuni

 

Share :

Baca Juga

BERITA

PPP Teluk Bintuni Rayakan Harlah ke-52 dengan Tasyakuran Sederhana

INFO IKLAN

Selamat Hari Lingkungan Hidup Nasional

BERITA

Natal Bersama Kodim 1806/TB: Penuh Hikmat, Gema Damai di Teluk Bintuni

BERITA

Tiga Pejabat Utama Polres Teluk Bintuni Resmi Diserahterimakan dalam Upacara Khidmat

BERITA

Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu PBD, Pasangan ARUS Ajukan Gugatan ke MK
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M., M.H., M.Si.

BERITA

Polres Teluk Bintuni Rayakan Natal 2024 dengan Penuh Sukacita, Kapolres Ajak Tebar Kasih dan Kedamaian!

BERITA

DPW PPP Papua Barat Rayakan Harla ke-52 dengan Semangat Baru untuk Membangun Kedekatan dengan Masyarakat

BERITA

Harla ke-52, Sekretaris DPW PPP Papua Barat Ajak Evaluasi dan Perbaikan Kinerja Partai