Bintuni, Mediaprorakyat.com – Menjelang Pilkada Serentak pada 27 November 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni, Sat Narkoba Polres Teluk Bintuni yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Tri Adimasworo, bersama tim opsnal dan anggota Polsek Teluk Bintuni, menggelar razia di kios-kios yang masih menjual minuman keras (miras).
Menurut Iptu Tri Adimasworo, razia yang berlangsung tadi malam (12/11) dari pukul 22.00 WIT hingga 04.00 WIT menemukan beberapa kios masih menjual miras meskipun sudah ada larangan.
“Ada hal yang tidak biasa dalam razia ini, yaitu pemilik salah satu kios menyembunyikan botol-botol miras dengan cara menanamnya di tanah samping kios. Namun, anggota berhasil menemukannya, dan botol-botol tersebut disita,” terang Iptu Tri Adimasworo pada Rabu (13/11/2024).
Barang bukti yang disita dalam razia meliputi:
Whisky Robinson: 2 botol
Anggur Merah: 8 botol
Anggur Api: 6 botol
Bir Bintang (botol): 31 botol
Bir Bintang (kaleng): 21 kaleng
Bir Hitam (kaleng): 3 kaleng
Selain penyitaan, tim memberikan imbauan kepada pemilik kios untuk berhenti menjual miras guna mengurangi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni, terutama menjelang Pilkada.
“Jika masih ditemukan penjualan miras, akan ada sanksi dan proses lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres Teluk Bintuni, melalui Kasat Resnarkoba, menyatakan bahwa razia ini akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama periode Pilkada. Masyarakat diimbau mendukung upaya ini dengan tidak mengonsumsi miras dan melaporkan jika ada kios yang tetap menjualnya.
Iptu Tri Adimasworo juga menyampaikan bahwa Sat Narkoba Polres Teluk Bintuni rutin melakukan razia, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengusulkan pembatasan dan pelarangan peredaran miras melalui instruksi bupati.
“Proses hukum juga diterapkan terhadap produsen minuman lokal yang tertangkap tangan sedang memproduksi miras,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi terkait bahaya miras dan narkoba pun terus dilakukan, termasuk yang terakhir di Balai Kampung SP4 Banjar Ausoy pada 5 November 2024.
“Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif, baik dalam mendukung razia maupun memberikan informasi terkait penjualan miras. Kendala yang kami hadapi selama ini adalah adanya masyarakat yang melindungi, menolak, bahkan melawan saat kami melakukan tindakan,” tutup Iptu Tri Adimasworo. [HS]