Home / Berita

Sabtu, 9 November 2024 - 06:35 WIT

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Teluk Bintuni, Motif Kecemburuan

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Tim Macan Gunung dari Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga menganiaya anak di bawah umur. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/205/X/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT pada tanggal 30 Oktober 2024. Penangkapan dilakukan pada Jumat siang, 8 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Marbun, S. Tr.K., M.H, membenarkan bahwa Tim Macan Gunung telah menangkap tersangka penganiayaan di wilayah Distrik Bintuni.

Korban adalah seorang anak berusia 16 tahun berjenis kelamin perempuan, sementara tersangka berinisial Al berjenis kelamin pria , seorang pengangguran yang juga tinggal di Kilometer 5, Distrik Bintuni Barat.

Menurut Marbun, kejadian bermula ketika tersangka yang sudah menjalin hubungan pacaran dengan korban sejak Desember 2023, mengikuti korban sepulang dari ibadah Rosario pada Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 19.00 WIT.

Ketika korban hendak masuk ke rumahnya, tersangka mendekatinya dengan sepeda. Korban yang merasa tidak nyaman segera masuk dan mengunci pintu, tetapi tersangka berusaha masuk dengan mendobrak pintu. Ketika gagal, tersangka memanjat jendela samping rumah untuk masuk, jelas Marbun, Sabtu (9/11/2024).

Lanjut Marbun, Setelah berhasil masuk, tersangka menendang kaki korban hingga jatuh, kemudian memegang rambut korban dan membenturkan wajahnya ke lantai beberapa kali.

Akibatnya, korban mengalami luka pada alis kiri dan mulut. Korban kemudian berlari ke pintu untuk melarikan diri, tetapi tersangka mengejarnya dan menarik baju korban, membuat korban kembali terhempas ke lantai hingga bagian belakang kepalanya terbentur.

Tersangka kemudian berlari dan keluar membawa sepotong besi. Melihat ini, korban berhasil membuka pintu dan berlari keluar rumah, menuju pagar yang dalam keadaan tergembok. Tersangka kembali mengejar, dan ketika korban mencoba mengelilingi halaman rumah, tersangka mengambil sebuah batu untuk dilempar ke arah korban. Pada saat itu, korban berteriak, dan tetangga yang mendengar langsung keluar melihat kejadian tersebut. Tak lama kemudian, kakak perempuan korban muncul dan membawa korban ke tempat aman di Kilometer 2, Bintuni.

Baca Juga  Sambut Wisatawan Dunia! Yali Mabel Tunjukkan Taring Budaya Suku Dani di Lembah Baliem

Atas kejadian yang menimpa putrinya, Orang tua korban segera melapor ke polisi pada 30 Oktober 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Macan Gunung Sat Reskrim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di kediamannya di KM 05 Kelurahan Bintuni Barat , pada Jumat, 8 November 2024.

” Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa kekerasan turut diamankan, ” sebut Marbun.

Marbun menjelaskan bahwa motif kekerasan ini adalah kecemburuan tersangka yang menduga korban menjalin hubungan dengan salah satu saudaranya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) dan/atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Tutup Marbun. [HS]

Share :

Baca Juga

Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Berita

Kasus Korupsi Beras ASN, AKP Boby Ungkap Modus dan Aliran Dana Miliaran
Foto bersama usai Ketua Forum Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar, Hengki Sorowat, memberikan keterangan kepada wartawan terkait rencana pertemuan Pemda dan DPRK Teluk Bintuni bersama masyarakat adat Sebyar. (Foto: Istimewa)

Berita

Hengki Sorowat Ajak Masyarakat Sebyar Kawal Dialog Damai Soal DBH Migas 10 Persen
Ketua LMA Suku Besar Sebyar, Nuh Inai, saat memberikan keterangan kepada media. (Foto: Istimewa)

Berita

Dukung Pertemuan Segitiga, Nuh Inai Tegaskan Sikap LMA Sebyar Soal DBH Migas

Berita

Mahasiswa Paniai di Manokwari Gelar Mimbar Bebas Tolak Militerisasi di Kabupaten Paniai
Keterangan gambar: Abner Itlay saat menyampaikan sambutan usai terpilih sebagai Kepala Suku/Ketua Kerukunan Masyarakat Pegunungan Tengah Papua Barat periode 2025–2030 dalam Mubes di Aula LPMP, Manokwari, Selasa (30/9/2025).

Berita

Mubes Pegunungan Tengah Papua Barat Tetapkan Abner Itlay Sebagai Ketua 2025–2030
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir (Foto: ARS/MPR)

Berita

Agung Samosir Ungkap Aib Perumahan Lembah Hijau: Sertifikat, Uang, hingga Hak Ulayat Raib

Berita

K2BPT Gelar Mubes Perdana: Satukan 16 Kabupaten Pegunungan Tengah di Papua Barat
Gambar: Ketua RT 02/RW 15, Jl. Trikora Rendani, Jhon Ahoren, saat memberikan keterangan kepada wartawan Mediaprorakyat.com.

Berita

Warga Wosi Rendani Kesal, Ganti Rugi Proyek Bandara Tak Kunjung Cair