Home / Berita

Rabu, 23 Oktober 2024 - 07:50 WIT

Nelayan Mabuk Bobol Rumah di Bintuni, Dua Handphone Raib Dicuri

Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, S.Tr.K., M.H

Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, S.Tr.K., M.H

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Pengungkapan kasus pencurian di salah satu rumah warga di Distrik Bintuni berhasil dilakukan. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/201/X/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT tanggal 22 Oktober 2024, Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan pelaku pencurian pada Selasa (22-10-2024) pagi.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, S.Tr.K., M.H., Tim Macan Gunung berhasil menangkap pelaku berinisial H (21 tahun), seorang nelayan yang beralamat di Taroy, Komplek Pasar Sentral Bintuni. Aksi pencurian ini terjadi beberapa hari lalu.

Kronologi kejadian dimulai pada hari Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIT. Saat itu, tersangka dan temannya sedang duduk di depan Pasar Sentral Bintuni sambil minum minuman keras jenis CT (Cap Tikus). Pada hari Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 03.30 WIT, tersangka dan temannya pulang ke rumah masing-masing.

Ketika tersangka tiba di rumahnya di Komplek Pasar Sentral Bintuni, ia berhenti untuk buang air kecil dan melihat pintu depan sebuah rumah yang terbuka sedikit. Tersangka kemudian mendekati rumah tersebut, mencoba membuka pintu yang ternyata tidak terkunci, lalu masuk ke dalam ruang tamu dan mengambil dua unit handphone dari dalam rumah tersebut. Setelah itu, tersangka pulang membawa barang curian ke rumahnya.

Sekitar pukul 12.00 WIT, tersangka pergi ke sebuah konter handphone di depan Pelabuhan Bintuni untuk membuka kunci layar salah satu handphone yang dicurinya. Pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 01.30 WIT, tersangka ditangkap oleh Tim Macan Gunung setelah dilakukan monitoring. Selanjutnya, tersangka dibawa untuk menunjukkan barang bukti berupa dua unit handphone curian. Ia kemudian langsung dibawa ke kantor Kepolisian Polres Teluk Bintuni guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Karena Covid-19 ,Disdik Teluk Bintuni Tunda PTM

Atas perbuatannya , tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP subsider Pasal 362, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Kerugian yang dialami korban diperkirakan sebesar Rp 6.899.000,- (enam juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dan barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone merek Vivo V30e dan satu unit handphone merek Realme. [HS]

Share :

Baca Juga

Berita

Pelantikan KNPB Munkwar di Manokwari, Pendeta Pahabol: Papua Dipanggil Bebas dari Penindasan
Polres Teluk Bintuni Imbau Warga Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya (foto : Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Polres Teluk Bintuni Imbau Warga Tak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Keterangan Gambar: Sambutan Ketua BEM FATETA UNIPA, Matius P. Siep, serta sesi foto bersama Wakil Dekan III FATETA, Wakil Dekan I FATETA, staf dosen, dan pengurus BEM

Berita

BEM FATETA UNIPA Gelar Seminar Teknologi Tepat Guna Dorong Hilirisasi Produk Pertanian Papua
Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan Teluk Bintuni Hadiri Perayaan HUT ke-22 YPPK

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: Pendidikan YPPK Bentuk Generasi Cerdas dan Berkarakter
Tampak Kepala Kampung, Suharto Sangaji (kiri), dan Tokoh Masyarakat, Imanuel Horna, berfoto bersama para peserta Karnaval Budaya, Sabtu (23/8/2025).

Berita

Kampung Bumi Saniari Rayakan HUT ke-30 dan RI ke-80
Ketua Panitia Hadi Siswoyo pentingnya persatuan dan pelestarian budaya sejak dini.

Berita

Semarak Karnaval Budaya Warnai Peringatan HUT ke-80 RI dan HUT ke-30 Kampung Bumi Saniari

Berita

Protes Buruknya Internet di Merauke Berujung Bentrok, Sejumlah Korban Terluka

Berita

RSUD Teluk Bintuni Sediakan Tes Kesehatan dan Bebas Narkoba Gratis untuk Peserta CPNS