Home / Berita

Rabu, 23 Oktober 2024 - 07:50 WIT

Nelayan Mabuk Bobol Rumah di Bintuni, Dua Handphone Raib Dicuri

Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, S.Tr.K., M.H

Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, S.Tr.K., M.H

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Pengungkapan kasus pencurian di salah satu rumah warga di Distrik Bintuni berhasil dilakukan. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/201/X/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT tanggal 22 Oktober 2024, Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan pelaku pencurian pada Selasa (22-10-2024) pagi.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, S.Tr.K., M.H., Tim Macan Gunung berhasil menangkap pelaku berinisial H (21 tahun), seorang nelayan yang beralamat di Taroy, Komplek Pasar Sentral Bintuni. Aksi pencurian ini terjadi beberapa hari lalu.

Kronologi kejadian dimulai pada hari Minggu, 20 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIT. Saat itu, tersangka dan temannya sedang duduk di depan Pasar Sentral Bintuni sambil minum minuman keras jenis CT (Cap Tikus). Pada hari Senin, 21 Oktober 2024, sekitar pukul 03.30 WIT, tersangka dan temannya pulang ke rumah masing-masing.

Ketika tersangka tiba di rumahnya di Komplek Pasar Sentral Bintuni, ia berhenti untuk buang air kecil dan melihat pintu depan sebuah rumah yang terbuka sedikit. Tersangka kemudian mendekati rumah tersebut, mencoba membuka pintu yang ternyata tidak terkunci, lalu masuk ke dalam ruang tamu dan mengambil dua unit handphone dari dalam rumah tersebut. Setelah itu, tersangka pulang membawa barang curian ke rumahnya.

Sekitar pukul 12.00 WIT, tersangka pergi ke sebuah konter handphone di depan Pelabuhan Bintuni untuk membuka kunci layar salah satu handphone yang dicurinya. Pada hari Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 01.30 WIT, tersangka ditangkap oleh Tim Macan Gunung setelah dilakukan monitoring. Selanjutnya, tersangka dibawa untuk menunjukkan barang bukti berupa dua unit handphone curian. Ia kemudian langsung dibawa ke kantor Kepolisian Polres Teluk Bintuni guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Koramil Babo Tingkatkan Produksi Sayur Mayur di Kebun Stunting

Atas perbuatannya , tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP subsider Pasal 362, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Kerugian yang dialami korban diperkirakan sebesar Rp 6.899.000,- (enam juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dan barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone merek Vivo V30e dan satu unit handphone merek Realme. [HS]

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Bawaslu Teluk Bintuni: Jadilah Pahlawan bagi Diri, Keluarga, dan Demokrasi

Berita

Meski Diguyur Hujan, Upacara Hari Pahlawan di Teluk Bintuni Berlangsung Khidmat

Berita

Sinergi Polisi dan Warga, Akses Jalan di Bintuni Kembali Lancar Usai Diterjang Angin Kencang

Berita

Pekan Literasi Antar Sekolah di Weriagar Resmi Dibuka Kepala DIKBUDPORA Teluk Bintuni

Berita

SDM Polda Papua Barat Buka Perekrutan Bintara Brimob: Jangan Percaya Pihak yang Janjikan Kelulusan

Berita

Langkah Nyata Pemkab Teluk Bintuni Majukan Pendidikan di Wilayah 3T Kamundan

Berita

Kepala Dinas Pendidikan Teluk Bintuni Sambangi Wilayah 3T, Dengar Aspirasi Guru di Lapangan

Berita

Bupati Cup 2025 Resmi Ditutup: Pencak Silat Teluk Bintuni Cetak Bibit Unggul Menuju Pra PON 2026 dan PON 2028