Manokwari, Mediaprorakyat.com – Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Manokwari, MI, melaporkan kasus pembobolan rekening yang menyebabkan hilangnya uang sebesar Rp 172.450.000. Laporan tersebut didaftarkan ke Polda Papua Barat dengan Nomor Polisi: LP/B/175/VI/2024/SPKT/Polda Papua Barat pada 13 Juni 2024.
Kronologi Kejadian
Pada 27 Mei 2024, MI masih memiliki saldo tabungan sebesar Rp 172.450.000 yang tersebar di dua rekening, yaitu Rp 61.950.000 di rekening pribadinya dan Rp 110.500.000 di rekening atas nama anaknya. Saat itu, MI tidak menyadari adanya masalah pada rekeningnya.
Baru pada 13 Juni 2024, sekitar pukul 13.30 WIT, MI mendatangi kantor cabang BRI untuk memeriksa saldo rekening. Betapa terkejutnya ia ketika mengetahui bahwa seluruh saldo di dua rekening tersebut telah hilang.
Bukti Pembobolan Rekening
Setelah melakukan pengecekan melalui cetakan rekening koran, MI menemukan adanya transaksi transfer melalui aplikasi mobile banking dari rekeningnya ke dua rekening lainnya. Padahal, MI bersikeras bahwa ia tidak pernah melakukan transaksi online, terutama untuk rekening anaknya yang tidak aktif dan tidak pernah terhubung dengan aplikasi perbankan seperti BRImo atau BRIVA.
Kuasa Hukum Mengungkap Kejanggalan
Yan C. Warinussy, SH, kuasa hukum MI, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi, pihak bank menyatakan kejadian tersebut disebabkan oleh peretasan (hacking) pada ponsel MI. Namun, Warinussy meragukan klaim ini dan mencurigai adanya oknum dari pihak bank yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Warinussy menegaskan, sistem perbankan yang sangat ketat seharusnya tidak dapat diretas dengan mudah. Ia juga menyebut bahwa aplikasi mobile banking yang digunakan hanya terpasang di ponsel MI, bukan di ponsel anaknya. Oleh karena itu, ia yakin bahwa tindakan ini dilakukan secara sistematis oleh pihak yang menguasai sistem perbankan.
Proses Penyelidikan
Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Subdit Cyber Crime, kasus ini mulai diselidiki oleh pihak kepolisian. Namun, hingga kini, meskipun sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Warinussy juga mengungkapkan bahwa ada seseorang berinisial JPP yang diduga terlibat dalam kasus ini. JPP, yang berdomisili di Madiun, Jawa Timur, sudah diperiksa polisi, namun masih berstatus sebagai saksi. Warinussy mempertanyakan mengapa JPP belum ditetapkan sebagai tersangka, mengingat adanya transaksi mencurigakan di rekeningnya yang mirip dengan kasus MI.
Selain itu, muncul juga nama FH yang tinggal di Denpasar, Bali, yang diduga turut terlibat dalam transaksi tersebut, menambah teka-teki dalam kasus ini.
Tuntutan Keadilan dari Keluarga
Suami MI menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak bank yang dianggap tidak transparan dalam menangani kasus ini. Ia dan keluarganya akan terus menuntut keadilan dan berharap pihak kepolisian dapat bekerja secara profesional untuk segera menangkap pelaku.
“Kami ingin pelaku dihukum setimpal agar ada efek jera dan tidak ada korban lain yang mengalami nasib seperti kami,” ujarnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dan keluarga MI berharap bahwa proses hukum berjalan lancar sehingga kebenaran segera terungkap.[MS]