Manokwari, Mediaprorakyat.com – Sidang Kasus Tipikor yang dipimpin oleh Hakim ketua Berlinda Ursula Mayor,S.H.,L.L.M dan hakim anggota Pitayartanto,S.H ,hakim Anggota Hermawanto,S.H dengan ageda mendegar Dakwaan Jaksa Penuntut umum,kembali YLBH Sisar Matiti menerima penunjukan dari pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilam Negeri Kelas IB Manokwari perkara Nomor .25/Pid-Sus-TPK/2024/PN Mnk Atas nama terdakwa Franco Napoleon Elwarin
Sebagai kuasa hukum terdakwa kami bertanggung jawab untuk memperjuangka hak hak hukum bagi terdakwa selama proses persidangan.
Dalam konteks pengadilan biasanya menunjuk kuasa hukum (advokat) bagi terdakwa yang tidak memiliki pembelaan hukum, misalnya karena alasan finansial atau terdakwa belum memilih pengacara sendiri. Ini dilakukan agar hak-hak hukum terdakwa tetap terlindungi sesuai dengan prinsip peradilan yang adil (fair trial), khususnya dalam kasus-kasus pidana, termasuk tindak pidana korupsi (tipikor).
Pastinya Kami akan memperhatikan beberapa hal yang perlu sejak penunjukan ini diberikan oleh Pengadilan sebagai kuasa hukum terdakwa:
1. Menjalankan Tanggung Jawab secara Profesional
Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk pengadilan, sebagai pengacara kita harus tetap memberikan pembelaan terbaik bagi terdakwa, meskipun penunjukan ini bukan berasal dari keinginan langsung terdakwa. Advokat yang menerima penunjukan ini harus bekerja secara profesional, etis, dan dengan itikad baik, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat dan UU Advokat.
2. Memahami Kasus dengan Mendalam
Setelah penunjukan,akan kembali mempelajari dakwaan jaksa Penuntut umum termasuk bukti-bukti, dan saksi-saksi yang akan dihadirkan. Hal ini penting untuk merumuskan strategi pembelaan yang paling tepat sesuai dengan keadaan hukum terdakwa. Dalam kasus tipikor, yang sering kali kompleks dan melibatkan banyak aspek hukum, tentunya kami pengacara sudah memahami rincian teknis dari kasus tersebut.
3. Bertemu dan Berkomunikasi dengan Terdakwa
Setelah penunjukan oleh Pengadilan kami pengacara bertemu langsung dengan terdakwa, di dalam tahanan, untuk membangun hubungan profesional dan memahami versi terdakwa mengenai peristiwa yang terjadi. Komunikasi ini kami pandang penting untuk mengetahui kondisi psikologis terdakwa dan memastikan terdakwa memahami proses hukum yang akan berjalan.
4. Melindungi Hak-Hak Terdakwa
Sebagai kuasa hukum, tugas utama kami adalah melindungi hak-hak terdakwa sepanjang proses peradilan. Ini termasuk memastikan terdakwa diperlakukan dengan adil, diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya, dan mendapatkan akses terhadap bukti-bukti yang diperlukan untuk membela diri. Kami Advokat akan memastikan bahwa terdakwa tidak dipaksa mengakui kesalahan yang tidak dilakukannya.
5. Mengajukan Eksepsi dan Pembelaan
Salah satu tugas penting kami adalah menyusun eksepsi, membantah dakwaan jaksa, dan merancang strategi pembelaan yang akan digunakan di persidangan. Pembelaan ini bisa berupa pembuktian bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, bahwa ada kesalahan prosedural dalam penyidikan, atau bahwa terdakwa tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam tindak pidana yang dituduhkan.
6. Memastikan Proses Peradilan yang Adil
Pengacara yang ditunjuk pengadilan juga memiliki peran penting dalam menjaga agar proses peradilan berjalan dengan adil. Ini berarti mengajukan keberatan jika ada tindakan jaksa atau hakim yang melanggar hak-hak terdakwa, atau jika ada prosedur hukum yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
7. Mempersiapkan Pledoi (Nota Pembelaan)
Jika terdakwa dinyatakan bersalah, kuasa hukum juga bertanggung jawab untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan. Ini adalah kesempatan untuk meringankan hukuman terdakwa dengan alasan-alasan yang sah, seperti kondisi pribadi terdakwa, keadaan yang meringankan, atau keraguan yang muncul dari bukti yang diajukan di persidangan.
8. Pengaruh Etika dan Keadilan
Meski terdakwa mungkin bersalah atau tidak sesuai dengan standar moral, seorang advokat tetap harus memperlakukan klien dengan hormat dan berfokus pada tugasnya dalam sistem peradilan, yaitu memastikan setiap terdakwa mendapatkan pembelaan yang layak. Tujuannya adalah menegakkan prinsip keadilan, bukan hanya menang atau kalah dalam perkara.
Secara keseluruhan, menerima penunjukan sebagai kuasa hukum terdakwa oleh pengadilan menuntut tanggung jawab besar untuk menjaga hak-hak terdakwa dan memastikan peradilan yang adil. Meskipun tidak selalu merupakan perkara yang mudah, ini adalah bagian apenting dari sistem hukum yang memberikan perlindungan bagi setiap individu yang menghadapi dakwaan pidana. [**]