Home / Berita

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:58 WIT

Polisi Tangkap Pria Tua Produksi Minuman CT dan Bobo, Bukan Warga Bintuni

Dalam konferensi pers, polisi menunjukkan barang bukti hasil tangkap tangan terkait produksi minuman keras lokal oleh Mutta DG Serang, serta beberapa minuman keras bermerek ilegal yang disita dari kios-kios di Bintuni, pada Rabu (2/10/2024).

Dalam konferensi pers, polisi menunjukkan barang bukti hasil tangkap tangan terkait produksi minuman keras lokal oleh Mutta DG Serang, serta beberapa minuman keras bermerek ilegal yang disita dari kios-kios di Bintuni, pada Rabu (2/10/2024).

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menggerebek sebuah tempat produksi minuman keras (miras) berbahaya di Kompleks Pensiunan, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni, pada 1 Oktober 2024.

Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria bernama Multa DG Serang (60 tahun), yang tidak memiliki KTP Bintuni, ditangkap.

Menurut Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. H. Choiruddin Wachid, melalui Kabag Ops AKP Sakaria Tampo dan Kasat Narkoba IPTU Tri Sukma Adimasworo, tersangka diduga memproduksi dan menjual minuman keras lokal berbahaya jenis Cap Tikus dan Bobo.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/2024/SPKT, penggerebekan dilakukan pada pukul 21.00 WIT dengan Surat Perintah Tugas Nomor SPRIN/1/2024/Sat Resnarkoba.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 40 liter minuman lokal (bobo) , alat-alat produksi, dan bahan-bahan seperti Fernipan yang digunakan untuk fermentasi.

Tersangka, yang berasal dari Ujung Baji, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menjelaskan bahwa motifnya murni karena ekonomi.

“Modus operandinya adalah faktor ekonomi, sehingga dia memproduksi dan menjual,” ujar Kabag Ops Polres Teluk Bintuni saat konferensi pers pada Rabu (2/10/2024) di Aula Andriano Ananta, Mapolres Teluk Bintuni.

Lanjut Kabag Ops, Atas perbuatannya, Multa DG Serang dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) KUHP yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 135 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman tambahan penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 4 miliar.

Pada kesempatan itu,.Kasat Narkoba IPTU Tri Sukma Adimasworo menambahkan bahwa razia terhadap minuman keras di kios-kios Bintuni telah dilakukan oleh Satresnarkoba pada akhir September.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar waspada terhadap bahaya minuman ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Baca Juga  PENGUMUMAN: Pemkab Teluk Bintuni Gelar Lomba Desain Logo HUT ke-22 Tahun 2025

” Saat ini, penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung dan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” Ujar Kasat Narkoba.

[HS]

Share :

Baca Juga

Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Berita

Kasus Penganiayaan di Bintuni Berlanjut, Polisi Pastikan Tak Mandek
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Temuan BPK Rp 2,5 Miliar di PUPR Papua Barat Masuk Meja Kejati, Dua OPD Lain Ditangani Kejari
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., saat memberikan sambutan pada Audiensi Program Tiga Juta Rumah bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (BP3KP) Papua II di Gedung Sasana Karya, Distrik Manimeri, Senin (15/9/2025).

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: Perumahan Adalah Kebutuhan Dasar dan Indikator Kualitas Hidup

Berita

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Babussalam, Jamaah Diajak Dukung Pembangunan Masjid Baru
Ibu Anike Syufi, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Berita

Dinas Pendidikan Tambrauw Dukung Aspirasi Mahasiswa di Mubes VII IKAT
IPMADO Kota Studi Manokwari Desak Pemda Dogiyai Salurkan Dana Akhir Studi Melalui Rekening Organisasi

Berita

IPMADO Ultimatum Pemda Dogiyai Soal Dana Akhir Studi
Keterangan gambar: Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Teluk Bintuni. Tampak Bupati didampingi Ketua KKLR Teluk Bintuni, Yasman Yasir, SE, dan Ketua KKSS Teluk Bintuni, Erwin Beddu Nawawi. (Foto: Faisal Hakim)

Berita

Peringatan Maulid Nabi KKLR Teluk Bintuni, Bupati Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah
Ketua BEM Universitas Musamus Merauke, Yoram Oagay

Berita

Audiensi di Jakarta, Mahasiswa Papua Selatan Minta Telkom Beri Kompensasi dan Solusi Nyata