Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kasus dugaan akses ilegal terhadap ponsel milik Herlin Rombe yang melibatkan pihak Bank BRI Cabang Teluk Bintuni akhirnya diselesaikan secara damai. Pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan ini berlangsung di ruang Mediasi Polres Teluk Bintuni pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Herlin Rombe hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Yohanes Akwan, SH, sementara pihak terlapor diwakili oleh Kepala Cabang BRI Teluk Bintuni, Suwono, Manajer Operasional BRI Teluk Bintuni, Yulwenia Sampe Tiku, dan HRD BRI Teluk Bintuni, Mardiana.
Menurut keterangan dari Yohanes Akwan, mediasi ini dipimpin oleh penyidik Polres Teluk Bintuni, Ipda Christian Wahyu Pratama, S.Tr.K, didampingi oleh penyidik lainnya, Agustunis, dan Reinhard I. Panjaitan. Kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai untuk menyelesaikan konflik ini.
Sebagai bagian dari kesepakatan perdamaian, manajemen Bank BRI menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan seluruh hak-hak Herlin Rombe terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan masa kerjanya sesuai dengan peraturan Bank BRI. Selain itu, BRI juga berkomitmen untuk memberikan surat pengalaman kerja serta surat rekomendasi kepada Herlin Rombe untuk pengurusan BPJS Ketenagakerjaannya.
Yohanes Akwan menambahkan bahwa sebagai bentuk pemulihan nama baik, manajemen BRI juga memberikan uang perdamaian kepada Herlin Rombe. Setelah pertemuan tersebut, Herlin Rombe mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi, yang menandakan bahwa konflik ini telah resmi diselesaikan.
Sebagai tanda kesepakatan damai, kedua belah pihak sepakat untuk mendokumentasikan hasil mediasi ini dengan foto bersama. Hal ini menunjukkan bahwa masalah telah diselesaikan secara baik-baik melalui mediasi oleh Polres Teluk Bintuni.
”Dengan berakhirnya kasus ini, diharapkan hubungan antara Herlin Rombe dan pihak BRI Teluk Bintuni kembali baik dan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai di masa mendatang. ” Pungkas Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti itu, Yohanes Akwan, SH. [HS]