Manokwari, Mediaprorakyat.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Henri Sembiring, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2023. Pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari dua jam ini dimulai pukul 10.00 WIT dan berakhir pukul 12.15 WIT, Kamis(15/8/2024).
Henri Sembiring hadir di kantor Kejari Manokwari menggunakan kendaraan pribadi. Usai menjalani pemeriksaan, Sekda yang akrab disapa HS ini mengungkapkan kepada wartawan bahwa dirinya diberikan sekitar tujuh pertanyaan oleh penyidik terkait proses perencanaan hingga penggunaan DAK 2023.
“Saya tidak ingat persis jumlah pertanyaannya, tetapi ada sekitar tujuh pertanyaan. Semua sudah saya jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) saya,” jelas Sekda Manokwari.
Henri juga menegaskan bahwa seluruh tahapan dan prosedur administrasi terkait perencanaan DAK sudah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. “Dokumen perencanaan telah kami usulkan ke DPRD dalam bentuk KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara),” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, Hasrul, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Sekda terkait dengan beberapa kegiatan yang tidak terbayarkan melalui DAK 2023. Ia juga menambahkan bahwa Kejari Manokwari telah memanggil lebih dari 10 orang untuk dimintai keterangan, termasuk beberapa pejabat dari Dinas yang terkait dengan DAK, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, dan Dinas Keuangan.
“Kami telah memanggil sekitar 11 orang, termasuk Sekda Manokwari hari ini. Sebelumnya, kami juga sudah memanggil saksi-saksi dari dinas terkait,” tutup Hasrul.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Manokwari, mengingat pentingnya DAK dalam pembangunan daerah. Kejari Manokwari akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang terjadi dalam penggunaan anggaran negara.[MS]