Home / Berita

Jumat, 5 Juli 2024 - 10:18 WIT

Tim Tabur Kejati Papua Barat Tangkap William Wamaty, DPO Kasus Korupsi di Bandara Rendani Manokwari

DPO Tipikor William Wamaty (Topi Putih) diamankan oleh Tim TABUR Kejati Papua Barat di Bandara Rendani pada Jumat, 5 Juli 2024.

DPO Tipikor William Wamaty (Topi Putih) diamankan oleh Tim TABUR Kejati Papua Barat di Bandara Rendani pada Jumat, 5 Juli 2024.

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Manokwari berhasil mengamankan William Wamaty, S.E., terpidana kasus korupsi yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di Bandara Rendani, Manokwari, pada Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 8.40 WIT.

Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin melalui Asisten Intelejen Kejati Papua Barat Muhammad Bardan, menyebutkan bahwa William Wamaty, yang lahir di Manokwari pada 14 Mei 1967, adalah seorang pensiunan PNS yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat.

Selaku Sekretaris Panitia Pelaksana kegiatan Sosialisasi Perdasus dan Perdasi tentang Rekrutmen Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2016-2021, ia didakwa mengelola dana kegiatan secara tidak transparan, yang merugikan negara sebesar Rp. 829.637.487,00.

DPO Wiliam Wamaty(topi putih) setelah berhasil diaman Tim TABUR Kejati Papua Barat,Jumat(5/7/2024)
DPO Wiliam Wamaty(topi putih) setelah berhasil diaman Tim TABUR Kejati Papua Barat,Jumat(5/7/2024)

Atas perbuatan melanggar hukum yang dia lakukan, Mahkamah Agung RI, melalui putusan Nomor: 2119K/Pid.Sus/2019, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00 kepada William.

Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 829.637.487,00, yang sebagian telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah dan Rekening BRI Cabang Manokwari.

” Meskipun telah dipanggil secara patut untuk menjalani hukuman, William Wamaty tidak mengindahkannya sehingga dimasukkan dalam DPO oleh Kejaksaan Negeri Manokwari, ” sebut Mohammad Bardan.

Berkat upaya intensif Tim Tabur dan dukungan dari Tim AMC (Adhyaksa Monitoring Center) pada Jamintel Kejaksaan Agung RI, akhirnya William berhasil diamankan. Saat penangkapan, ia bersikap kooperatif.

William kini menjalani masa penahanan di Rutan Lapas Klas IIb Manokwari. Penangkapan ini menjadikan William Wamaty sebagai DPO ke-16 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Papua Barat dalam empat bulan terakhir.

Baca Juga  Kasih dan Kepedulian Hadir di Teluk Bintuni: SLB Negeri Terpadu Diresmikan untuk Anak-Anak Luar Biasa

” Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, pihak Kejaksaan mengimbau seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. ” tegas Kajati lewat Bardan. [MS]

 

Share :

Baca Juga

Berita

Wagiman Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Dinas Pertanian Lakukan Pemeriksaan Bantuan
Keterangan gambar: Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara (kiri) bersama Ketua Umum PBSI Provinsi Papua Barat Drs. Deddy Sunandar saat pelantikan Pengurus PBSI Teluk Bintuni masa bakti 2025–2029.

Berita

PBSI Teluk Bintuni Dilantik, Wabup Tekankan Pembinaan Atlet
Ketua DPC PDIP Teluk Bintuni periode 2025–2030: Ma'dika, S.Pd

Berita

Madika S.Pd Nahkodai PDIP Bintuni: Siapkan Lompatan Politik Menuju 5 Kursi Dewan
Wamen Dikdasmen Apresiasi Peran Muhammadiyah dalam Menekan Angka Putus Sekolah di Papua Barat

Berita

Wamen Dikdasmen Apresiasi Muhammadiyah Tekan Angka Putus Sekolah di Papua Barat

Berita

Selaraskan Pembangunan dengan Visi SERASI, Kesbangpol Bintuni Bimbing Organisasi Penerima Hibah

Berita

SMAMCO Manokwari Resmi Dibuka, Perkuat Integrasi Pendidikan dan Budaya Adat

Berita

PDIP Teluk Bintuni Gelar Konfercab, Teguhkan Konsolidasi dan Penguatan Kader Menuju Pembangunan Daerah

Berita

HUT PGRI ke-80 dan HGN 2025: Teluk Bintuni Jadi Tuan Rumah Perayaan Tingkat Papua Barat