Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi (Forkom) SKK Migas Pamalu, Galih W Agusetiawan, menegaskan komitmen SKK Migas Pamalu dan Genting Oil Kasuri Pte. Ltd dalam melaksanakan kewajiban investasi migas di Bintuni. Komitmen ini dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Otonomi Khusus ( Otsus) Papua.
Dalam pernyataannya, Galih menekankan bahwa seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang diawasi oleh SKK Migas harus mematuhi semua peraturan yang ada. Salah satu kewajiban utama yang harus dipenuhi adalah memperoleh persetujuan pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Puji Tuhan, alhamdulillah persetujuan tersebut sudah dimiliki oleh Genting,” ujar Galih. “Genting bertujuan untuk melaksanakan kewajibannya dengan memenuhi persyaratan pinjam pakai kawasan hutan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian KLHK.” ujar Galih, saat di wawancarai wartawan, Jum’at malam (28/6/2024).
Galih menjelaskan bahwa dalam salah satu keputusan perizinan tersebut, pemegang izin Kementrian KLHK diwajibkan menyelesaikan hak-hak pihak ketiga yang ada di dalam area kehutanan dengan meminta bimbingan dari pemerintah daerah setempat. Sejak tahun 2016, Genting telah meminta bimbingan dari pemerintah Kabupaten setempat untuk memastikan hak-hak pihak ketiga di kawasan perencanaan mereka.
“Genting menginisiasi pemetaan hak wilayah adat suku Sumuri dengan persetujuan SKK Migas, dan pada tahun 2024 telah dikeluarkan peta batas wilayah-wilayah adat. Ini menjadi peta batas wilayah adat pertama di seluruh Papua Barat yang telah disahkan,” jelas Galih.
Selain itu, Genting juga meminta bimbingan dari pemerintah daerah terkait syarat dan tata cara melaksanakan kewajibannya, terutama yang terkait dengan SK Bupati dan peraturan daerah lainnya. Galih mengapresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah daerah yang ikut bertanggung jawab dan mendorong Genting agar operasinya berjalan lancar.
Namun, dalam rencana pembayaran kewajiban yang telah disiapkan, terdapat beberapa masyarakat yang menghendaki di luar keputusan pemerintah daerah. SKK Migas dan Genting menegaskan bahwa mereka tidak dapat melangkahi kewenangan pemerintah daerah.
“Pada pertemuan yang berakhir sekitar pukul 14:30 tadi, Bupati menutup acara dengan menyatakan bahwa pembayaran tidak akan dilakukan sampai seluruh peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi lainnya,” jelas Galih.
Galih mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan komitmen SKK Migas dan Genting dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan kelancaran operasional investasi migas di Bintuni.
Sambutan Bupati Teluk Bintuni dalam Acara Penyerahan Hak Tanah Ulayat Suku Sumuri
Berikut Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni
1. Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: 188.4.5/087/2023 Tentang: Pedoman Penghitungan dan Penetapan Harga Dasar, serta Pembayaran Kompensasi Pemanfaatan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni.
2. Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: 188.4.5/088/2023 Tentang: Penetapan Harga Dasar Kompensasi Tanam Tumbuh dalam Wilayah Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni.
3. SK Bupati Peta Hak Ulayat Marga Suku Sumuri Nomor: 100.3.3.2/011.1 s/d 100.3.3.2/011.19 Tentang: Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Marga Marga Suku Sumuri di Kabupaten Teluk Bintuni.
4. Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: 188.4.5/083/2024
Tentang: Pembentukan Satuan Tugas Pemanfaatan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat untuk Pembangunan.
Laporan Akhir Kajian Nilai Kompensasi Pemanfaatan Tanah Ulayat
1. Laporan Akhir Kajian Nilai Kompensasi Pemanfaatan Tanah Ulayat
Nomor: 008/LP/KPA.DFR/DFR.03/11/2024 Tanggal: 20 Februari 2024
Oleh: KJPP Dino Farid dan Rekan.
2. Laporan Akhir Kajian Nilai Kompensasi Pemanfaatan Tanah Ulayat
Nomor: 008/LP/KTT.DFR/DFR.03/IV/2024 Tanggal: 20 Februari 2024
Oleh: KIPP Dino Farid dan Rekan.
Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor: 100.3.3.2/033 Tentang: Besaran Kompensasi Hak Ulayat untuk Penggunaan Lahan Masyarakat Adat untuk Pengembangan Lapangan AKM. [HS]