Home / BERITA

Jumat, 28 Juni 2024 - 01:47 WIB

Ketidaktransparanan Genting Oil Kasuri dalam Perjanjian Tanah Ulayat Dipertanyakan Aktivis Lingkungan

Direktur LSM Panah Papua

Direktur LSM Panah Papua

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Sulfianto Alias, seorang aktivis lingkungan yang beroperasi di Teluk Bintuni, menyatakan keterkejutannya setelah menerima salinan draf perjanjian pemanfaatan tanah ulayat antara Genting Oil dan masyarakat adat Sumuri. Kamis (28/6/2024).

Menurut Sulfianto, draf tersebut, yang ia peroleh dari salah satu anggota masyarakat adat, berisi poin-poin yang mengatur pelepasan tanah ulayat dari masyarakat kepada perusahaan.

“Masyarakat adat Sumuri telah mendapatkan pengakuan resmi dari negara terhadap komunitas mereka,” kata Sulfianto, kepada wartawan, Kamis (28/6/2024) lewat WhatsApp pagi ini.

Pemkab Teluk Bintuni Serahkan Kompensasi kepada Suku Sumuri: Babak Baru Hubungan Masyarakat Adat dan Genting Oil

“Pemerintah daerah seharusnya bertindak untuk melindungi hak ulayat masyarakat setelah pengakuan tersebut diberikan.” imbuhnya.

Sulfianto menambahkan bahwa Genting Oil Kasuri, sebagai salah satu investor Proyek Strategis Nasional (PSN), gagal menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau di Indonesia dikenal sebagai prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Padiatapa).

“Genting Oil Kasuri wajib melakukan sosialisasi terkait rencana pemanfaatan dan pelepasan tanah ulayat masyarakat Sumuri di kampung,” tegasnya.

“Jika Genting Oil Kasuri dan pemerintah daerah Teluk Bintuni berkeinginan untuk pelepasan tanah, ini harus disampaikan kepada publik, terutama masyarakat adat sekitar.” imbuh Direktur LSM Panah Papua itu. 

Ia juga menekankan bahwa tidak seharusnya ada poin pelepasan tanah ulayat yang disisipkan secara diam-diam dalam perjanjian.

Sulfianto menyebutkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni berencana menyerahkan biaya kompensasi kepada masyarakat adat. Namun, sebelum penyerahan tersebut, FPIC harus dilaksanakan terlebih dahulu.

“Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 mengatur tentang FPIC, dan jika perusahaan yang dimiliki oleh bos judi Malaysia ini ingin beroperasi, mereka harus menjalankan FPIC sesuai pedoman yang telah dibuat,” tambahnya.

Baca Juga  DPS di Tetapkan, Jumlah Pemilih Pada Pilkada Teluk Bintuni Berpotensi Menyusut

Melanggar ketentuan FPIC berarti pemerintah akan melanggar undang-undang, dan potensi gugatan dari masyarakat akan semakin besar, tandas Sulfianto.[HS]

Share :

Baca Juga

BERITA

PPP Teluk Bintuni Rayakan Harlah ke-52 dengan Tasyakuran Sederhana

INFO IKLAN

Selamat Hari Lingkungan Hidup Nasional

BERITA

Natal Bersama Kodim 1806/TB: Penuh Hikmat, Gema Damai di Teluk Bintuni

BERITA

Tiga Pejabat Utama Polres Teluk Bintuni Resmi Diserahterimakan dalam Upacara Khidmat

BERITA

Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu PBD, Pasangan ARUS Ajukan Gugatan ke MK
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M., M.H., M.Si.

BERITA

Polres Teluk Bintuni Rayakan Natal 2024 dengan Penuh Sukacita, Kapolres Ajak Tebar Kasih dan Kedamaian!

BERITA

DPW PPP Papua Barat Rayakan Harla ke-52 dengan Semangat Baru untuk Membangun Kedekatan dengan Masyarakat

BERITA

Harla ke-52, Sekretaris DPW PPP Papua Barat Ajak Evaluasi dan Perbaikan Kinerja Partai