Home / Berita

Jumat, 28 Juni 2024 - 01:47 WIT

Ketidaktransparanan Genting Oil Kasuri dalam Perjanjian Tanah Ulayat Dipertanyakan Aktivis Lingkungan

Direktur LSM Panah Papua

Direktur LSM Panah Papua

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Sulfianto Alias, seorang aktivis lingkungan yang beroperasi di Teluk Bintuni, menyatakan keterkejutannya setelah menerima salinan draf perjanjian pemanfaatan tanah ulayat antara Genting Oil dan masyarakat adat Sumuri. Kamis (28/6/2024).

Menurut Sulfianto, draf tersebut, yang ia peroleh dari salah satu anggota masyarakat adat, berisi poin-poin yang mengatur pelepasan tanah ulayat dari masyarakat kepada perusahaan.

“Masyarakat adat Sumuri telah mendapatkan pengakuan resmi dari negara terhadap komunitas mereka,” kata Sulfianto, kepada wartawan, Kamis (28/6/2024) lewat WhatsApp pagi ini.

Pemkab Teluk Bintuni Serahkan Kompensasi kepada Suku Sumuri: Babak Baru Hubungan Masyarakat Adat dan Genting Oil

“Pemerintah daerah seharusnya bertindak untuk melindungi hak ulayat masyarakat setelah pengakuan tersebut diberikan.” imbuhnya.

Sulfianto menambahkan bahwa Genting Oil Kasuri, sebagai salah satu investor Proyek Strategis Nasional (PSN), gagal menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau di Indonesia dikenal sebagai prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Padiatapa).

“Genting Oil Kasuri wajib melakukan sosialisasi terkait rencana pemanfaatan dan pelepasan tanah ulayat masyarakat Sumuri di kampung,” tegasnya.

“Jika Genting Oil Kasuri dan pemerintah daerah Teluk Bintuni berkeinginan untuk pelepasan tanah, ini harus disampaikan kepada publik, terutama masyarakat adat sekitar.” imbuh Direktur LSM Panah Papua itu. 

Ia juga menekankan bahwa tidak seharusnya ada poin pelepasan tanah ulayat yang disisipkan secara diam-diam dalam perjanjian.

Sulfianto menyebutkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni berencana menyerahkan biaya kompensasi kepada masyarakat adat. Namun, sebelum penyerahan tersebut, FPIC harus dilaksanakan terlebih dahulu.

“Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 mengatur tentang FPIC, dan jika perusahaan yang dimiliki oleh bos judi Malaysia ini ingin beroperasi, mereka harus menjalankan FPIC sesuai pedoman yang telah dibuat,” tambahnya.

Baca Juga  Sat Intelkam Polres Teluk Bintuni Bagikan Takjil, Warga Sambut Antusias

Melanggar ketentuan FPIC berarti pemerintah akan melanggar undang-undang, dan potensi gugatan dari masyarakat akan semakin besar, tandas Sulfianto.[HS]

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Wakil Bupati Teluk Bintuni resmi membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (Pesparani) Tingkat Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2025. Sumber foto: Staf PROKOMPIM Setda Teluk Bintuni.

Berita

Pesparani 2025 Dibuka! Wabup Joko Linggara Pimpin Langsung
Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan, S.H., MAP., C.L.A

Berita

YLBH Sisar Matiti Desak Investigasi Menyeluruh atas Kematian ART Lansia di Manokwari

Berita

Penjaringan Calon Ketua LMA Sebyar 2025–2030 Resmi Ditutup, Empat Nama Masuk Bursa
Memperingati HARKODIA 2025, Kejaksaan Gelar Penyuluhan Hukum di UNIMUTU Teluk Bintuni

Berita

Brantas Korupsi, Kejaksaan Edukasi Generasi Muda di Teluk Bintuni
Foto yang diabadikan dalam kegiatan tersebut menunjukkan personel kepolisian menyerahkan paket sembako langsung kepada warga, menggambarkan kedekatan dan kepedulian polisi terhadap masyarakat.

Berita

Satreskrim Bintuni Berbagi Sembako Rayakan HUT Reserse ke-78

Berita

Wagiman Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Dinas Pertanian Lakukan Pemeriksaan Bantuan
Keterangan gambar: Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara (kiri) bersama Ketua Umum PBSI Provinsi Papua Barat Drs. Deddy Sunandar saat pelantikan Pengurus PBSI Teluk Bintuni masa bakti 2025–2029.

Berita

PBSI Teluk Bintuni Dilantik, Wabup Tekankan Pembinaan Atlet
Ketua DPC PDIP Teluk Bintuni periode 2025–2030: Ma'dika, S.Pd

Berita

Madika S.Pd Nahkodai PDIP Bintuni: Siapkan Lompatan Politik Menuju 5 Kursi Dewan