Home / BERITA

Jumat, 28 Juni 2024 - 01:47 WIT

Ketidaktransparanan Genting Oil Kasuri dalam Perjanjian Tanah Ulayat Dipertanyakan Aktivis Lingkungan

Direktur LSM Panah Papua

Direktur LSM Panah Papua

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Sulfianto Alias, seorang aktivis lingkungan yang beroperasi di Teluk Bintuni, menyatakan keterkejutannya setelah menerima salinan draf perjanjian pemanfaatan tanah ulayat antara Genting Oil dan masyarakat adat Sumuri. Kamis (28/6/2024).

Menurut Sulfianto, draf tersebut, yang ia peroleh dari salah satu anggota masyarakat adat, berisi poin-poin yang mengatur pelepasan tanah ulayat dari masyarakat kepada perusahaan.

“Masyarakat adat Sumuri telah mendapatkan pengakuan resmi dari negara terhadap komunitas mereka,” kata Sulfianto, kepada wartawan, Kamis (28/6/2024) lewat WhatsApp pagi ini.

Pemkab Teluk Bintuni Serahkan Kompensasi kepada Suku Sumuri: Babak Baru Hubungan Masyarakat Adat dan Genting Oil

“Pemerintah daerah seharusnya bertindak untuk melindungi hak ulayat masyarakat setelah pengakuan tersebut diberikan.” imbuhnya.

Sulfianto menambahkan bahwa Genting Oil Kasuri, sebagai salah satu investor Proyek Strategis Nasional (PSN), gagal menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau di Indonesia dikenal sebagai prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (Padiatapa).

“Genting Oil Kasuri wajib melakukan sosialisasi terkait rencana pemanfaatan dan pelepasan tanah ulayat masyarakat Sumuri di kampung,” tegasnya.

“Jika Genting Oil Kasuri dan pemerintah daerah Teluk Bintuni berkeinginan untuk pelepasan tanah, ini harus disampaikan kepada publik, terutama masyarakat adat sekitar.” imbuh Direktur LSM Panah Papua itu. 

Ia juga menekankan bahwa tidak seharusnya ada poin pelepasan tanah ulayat yang disisipkan secara diam-diam dalam perjanjian.

Sulfianto menyebutkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni berencana menyerahkan biaya kompensasi kepada masyarakat adat. Namun, sebelum penyerahan tersebut, FPIC harus dilaksanakan terlebih dahulu.

“Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 mengatur tentang FPIC, dan jika perusahaan yang dimiliki oleh bos judi Malaysia ini ingin beroperasi, mereka harus menjalankan FPIC sesuai pedoman yang telah dibuat,” tambahnya.

Baca Juga  Stok premium Aman di Bintuni Hingga Lebaran

Melanggar ketentuan FPIC berarti pemerintah akan melanggar undang-undang, dan potensi gugatan dari masyarakat akan semakin besar, tandas Sulfianto.[HS]

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Yohanis Fatubun (kanan) menerima SK sebagai Plt Kabag Kesra Setda Teluk Bintuni dari Plt Asisten III, Yohanis Manobi (kiri), disaksikan oleh Plt Sekda (tengah) serta pejabat Plt Kabag Kesra sebelumnya.

BERITA

Yohanis Fatubun Resmi Jabat Plt Kabag Kesra Teluk Bintuni, Gantikan Rolly Sengkei yang Pensiun

BERITA

Aksi Cepat Tekab Polresta Manokwari, Dua Pelaku Curat Puskesmas Sanggeng Diringkus!

BERITA

UNIMUTU Diserbu 510 Pendaftar, Antusiasme Tinggi Warnai Seleksi Masuk Mahasiswa Baru
Keterangan Gambar: Kanit PPA Polresta Manokwari, Ipda Tiara Paulin Sitorus, saat bertemu dengan wartawan di ruang kerjanya, Senin (14/7).

BERITA

Anak Dilempar Batu oleh Pria Mabuk di Manokwari, Pelaku Terancam 3,5 Tahun Penjara
Keterangan Gambar: Warga Kampung Gondura, Distrik Gelok Beam, menerima Bantuan Sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari petugas. Tepat Sasaran! Sebanyak 61 keluarga petani menerima bantuan senilai Rp400 ribu. Warga mengapresiasi langkah cepat Pemkab Lanny Jaya. (Foto: Cr/MPR)

BERITA

Tepat Sasaran! 61 Keluarga Petani di Gondura Terima Bansos Rp400 Ribu, Warga Puji Langkah Cepat Pemkab Lanny Jaya
Wefo FC Raih Juara 1 Bupati Cup, Ketua Umum: Ini Kemenangan untuk Masyarakat Teluk Bintuni – Warga Gelar Doa Syukur Bersama (Foto: Masroh/Tim

BERITA

Wefo FC Sabet Juara Bupati Cup I: Kebangkitan Sepak Bola Teluk Bintuni!
Keterangan Gambar: Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni, Yasman Yasir, terlihat mendampingi Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy (memakai peci hitam), dalam sebuah acara. (Foto: Istimewa)

BERITA

Ketua DPW PPP Papua Barat Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-43 kepada Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy

BERITA

Ricuh Plt. Kepala Distrik, LMA dan DPRK Jayawijaya Turun Tangan Damaikan Warga