Home / BERITA

Rabu, 19 Juni 2024 - 12:27 WIT

Skandal Besar! Korupsi Beras ASN di Teluk Bintuni Terbongkar, Puluhan Saksi Diperiksa

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Marbun (berbaju hitam), didampingi oleh Kanit, memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu, 19 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Marbun (berbaju hitam), didampingi oleh Kanit, memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu, 19 Juni 2024.

Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Beras Bulog ASN Kabupaten Teluk Bintuni Masuk Tahap Penyidikan

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kapolres Teluk Bintuni,AKBP DR. H. Choiruddin Wachid melalui  Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni IPTU Tomi S Marbun menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan distribusi beras Bulog untuk ASN di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, telah memasuki tahap penyidikan.

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A dengan Nomor: LPA-01/VI/2024/SatReskrim/Polda-Papua-Barat, tanggal 19 Juni 2024, serta surat perintah penyidikan No SP Sidik 49.2A/VI/Res 3.3/2023/Satreskrim.

Menurut IPTU Tomi S Marbun, penyelidikan kasus ini telah menghasilkan sejumlah barang bukti yang cukup kuat. Ia mengungkapkan bahwa kuota beras untuk ASN Kabupaten Teluk Bintuni pada periode Januari hingga Desember 2023 sebanyak 1.096.040 kg.

” Beras tersebut telah dikeluarkan dari gudang Perum Bulog Manokwari dan diangkut menggunakan truk menuju Kabupaten Teluk Bintuni. Namun, tidak semua beras tersebut diterima oleh ASN di Kabupaten Teluk Bintuni, ” ujar Tomi Marbun saat ditemui di lapangan.

Disampaikan Tomi, dugaan sementara menunjukkan bahwa transporter tidak mendistribusikan seluruh beras ASN dari gudang Bulog Manokwari hingga ke titik serah di Bintuni, yang menjadi tanggung jawabnya.

Lebih lanjut, terdapat dugaan keterlibatan oknum ASN dalam penyelewengan beras Bulog tersebut.

Kasus ini diatur dalam PMKRI Nomor 10/PMK.02/2023, mengenai pencairan dan pertanggungjawaban dana ongkos angkut beras bagi pegawai aparatur sipil negara di distrik pedalaman Provinsi Papua.

” Hingga saat ini, sudah ada 26 orang saksi yang diperiksa, terdiri dari 24 ASN dari 15 dinas dan 2 orang swasta, ” ungkap Tomi Marbun.

Sambung dia, estimasi kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga  Tim SSB Putra Telbin U-12 Siap Berlaga di Piala Ketua Asprov Papua Barat 2024

Ia juga menyebutkan, pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasatreskrim IPTU Tomi S Marbun menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dalam penyelewengan ini dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.[HS]

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: Warga Kampung Gondura, Distrik Gelok Beam, menerima Bantuan Sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari petugas. Tepat Sasaran! Sebanyak 61 keluarga petani menerima bantuan senilai Rp400 ribu. Warga mengapresiasi langkah cepat Pemkab Lanny Jaya. (Foto: Cr/MPR)

BERITA

Tepat Sasaran! 61 Keluarga Petani di Gondura Terima Bansos Rp400 Ribu, Warga Puji Langkah Cepat Pemkab Lanny Jaya
Wefo FC Raih Juara 1 Bupati Cup, Ketua Umum: Ini Kemenangan untuk Masyarakat Teluk Bintuni – Warga Gelar Doa Syukur Bersama (Foto: Masroh/Tim

BERITA

Wefo FC Sabet Juara Bupati Cup I: Kebangkitan Sepak Bola Teluk Bintuni!
Keterangan Gambar: Wakil Ketua II DPRK Teluk Bintuni, Yasman Yasir, terlihat mendampingi Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy (memakai peci hitam), dalam sebuah acara. (Foto: Istimewa)

BERITA

Ketua DPW PPP Papua Barat Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-43 kepada Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy

BERITA

Ricuh Plt. Kepala Distrik, LMA dan DPRK Jayawijaya Turun Tangan Damaikan Warga

BERITA

Bupati Jayawijaya Salurkan Bansos Rp20,2 M untuk 40 Distrik dan 328 Kampung
Keterangan gambar: Asisten PLN Manokwari, Jumadi Hutapea. Foto: JS/MPR.

BERITA

PLN Manokwari Tanam 1.000 Mangrove di Saubeba

BERITA

HMKJ Kota Studi Wamena Gelar Pembubaran Panitia MUA ke-3 dan Apresiasi Kepengurusan Baru
Kajati Papua Barat: Kasus Proyek Jalan di Pegaf Lebih Parah dari Mogoy–Merdey, Rp9,4 Miliar Hanya Hasilkan 74 Meter Jalan

BERITA

Kajati Papua Barat Murka: Proyek Jalan 800 Meter Jadi 74 Meter, Duit Rakyat Diduga Dijarah