Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Beras Bulog ASN Kabupaten Teluk Bintuni Masuk Tahap Penyidikan
Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kapolres Teluk Bintuni,AKBP DR. H. Choiruddin Wachid melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni IPTU Tomi S Marbun menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan distribusi beras Bulog untuk ASN di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, telah memasuki tahap penyidikan.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A dengan Nomor: LPA-01/VI/2024/SatReskrim/Polda-Papua-Barat, tanggal 19 Juni 2024, serta surat perintah penyidikan No SP Sidik 49.2A/VI/Res 3.3/2023/Satreskrim.
Menurut IPTU Tomi S Marbun, penyelidikan kasus ini telah menghasilkan sejumlah barang bukti yang cukup kuat. Ia mengungkapkan bahwa kuota beras untuk ASN Kabupaten Teluk Bintuni pada periode Januari hingga Desember 2023 sebanyak 1.096.040 kg.
” Beras tersebut telah dikeluarkan dari gudang Perum Bulog Manokwari dan diangkut menggunakan truk menuju Kabupaten Teluk Bintuni. Namun, tidak semua beras tersebut diterima oleh ASN di Kabupaten Teluk Bintuni, ” ujar Tomi Marbun saat ditemui di lapangan.
Disampaikan Tomi, dugaan sementara menunjukkan bahwa transporter tidak mendistribusikan seluruh beras ASN dari gudang Bulog Manokwari hingga ke titik serah di Bintuni, yang menjadi tanggung jawabnya.
Lebih lanjut, terdapat dugaan keterlibatan oknum ASN dalam penyelewengan beras Bulog tersebut.
Kasus ini diatur dalam PMKRI Nomor 10/PMK.02/2023, mengenai pencairan dan pertanggungjawaban dana ongkos angkut beras bagi pegawai aparatur sipil negara di distrik pedalaman Provinsi Papua.
” Hingga saat ini, sudah ada 26 orang saksi yang diperiksa, terdiri dari 24 ASN dari 15 dinas dan 2 orang swasta, ” ungkap Tomi Marbun.
Sambung dia, estimasi kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia juga menyebutkan, pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasatreskrim IPTU Tomi S Marbun menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dalam penyelewengan ini dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.[HS]