Bintuni, Mediaprorakyat.com – Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang diduga jenis ganja oleh Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/06/VI/2024 dan LP/A/07/VI/2024, tanggal 07 Juni 2024.
Dalam press release yang disampaikan oleh Humas Polres Teluk Bintuni pada Senin (10/6/2024), terungkap bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu HA (28), seorang buruh pelabuhan, dan MLW (19), seorang pelajar/mahasiswa.
Dijelaskan, HA ditangkap dengan barang bukti 5 bungkus kecil ganja seberat 2,61 gram, sedangkan MLW ditemukan dengan 3 sachet ganja seberat 56,99 gram serta satu unit handphone merk Samsung A20.
” Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 59,6 gram ganja, ” diungkap dalam press release tersebut.
Sedangkan Kronologis pengungkapan kasus, dijelaskan dimulai pada Kamis, 06 Juni 2024, ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas HA yang dicurigai terkait narkotika. Setelah dilakukan pengintaian, HA dan MLW ditangkap di jalan masuk GSG Bintuni.
Kemudian dilakukan Penggeledahan di rumah kedua tersangka, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni berhasil menemukan barang bukti yang disembunyikan.
HA menyimpan ganja di dalam tas noken kecil di rumahnya di Masuy, sementara MLW menyimpan ganja di dalam tas di rumahnya di Tisay Bintuni.
Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut didapat dari seseorang di Sorong dan dibawa oleh MLW ke Bintuni untuk diperjualbelikan.
Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
” Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Teluk Bintuni untuk proses hukum lebih lanjut. Tim Opsnal Resnarkoba Polres Teluk Bintuni masih terus melakukan pengembangan kasus ini. “
[PR/HS]