Manokwari, Mediaprorakyat.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Dr. Harli Siregar, baru-baru ini menginstruksikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, untuk segera menelusuri dugaan keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Fakfak dalam kasus korupsi pengadaan perahu fiber dan mesin tempel di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Fakfak.
“Saya berterima kasih atas informasi yang diduga melibatkan oknum DPRD Kabupaten Fakfak. Saya meminta agar Aspidsus segera mengecek kembali adanya dugaan keterlibatan orang lain,” ujar Siregar kepada para wartawan di salah satu kafe di Manokwari.
Beberapa orang telah diproses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) ini, dan ada yang sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Papua Barat. Siregar menjelaskan bahwa sesuai mekanisme hukum, jika muncul dugaan keterlibatan pihak lain, proses hukum tidak akan berhenti. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi dasar untuk membuka kembali kasus tersebut jika diperlukan.
“Kami berkomitmen untuk melakukan pengecekan ulang jika ada fakta persidangan yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat tertentu yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban terhadap kasus ini,” tegas Siregar.
Dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini. Mengenai dugaan keterlibatan oknum DPRD Fakfak, Siregar menyatakan bahwa mereka mungkin harus menunggu proses persidangan lebih lanjut.
“Informasi apapun yang kami terima akan segera ditindaklanjuti melalui Aspidsus. Jika fakta-fakta terkait cukup sesuai dengan KUHAP, maka proses hukum akan dilanjutkan,” ungkapnya.
Harli Siregar menekankan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kasus tipikor ini harus diproses sesuai hukum. “Kita harus menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Dengan berkembangnya penyidikan ini, diharapkan kasus dugaan korupsi di DKP Fakfak dapat diungkap secara tuntas dan pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.[MS]