Bintuni, Mediaprorakyat.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, didampingi personel Resmob Polres Teluk Bintuni, telah mengirimkan surat panggilan ketiga kepada saksi berinisial “GS”. Surat dengan Nomor: SP-614/R.2.13/Fd.1/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024 tersebut diterima oleh kerabatnya, berinisial “AS”, di kediamannya pada Jumat (24/5/2024).
GS sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah operasional di lingkup kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2019, serta pelaksanaan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny A Zebua, melalui Kepala Subseksi Penyidikan, Theophilos Kleopas Auparay, menerangkan bahwa jika panggilan ketiga ini tidak diindahkan, penyidik akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menyatakan bahwa orang yang dipanggil wajib hadir di hadapan penyidik, dan jika tidak hadir, penyidik dapat memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa orang tersebut ke hadapan penyidik.
“Penyidik mengharapkan yang bersangkutan kooperatif dan segera menghadiri panggilan ketiga ini. Kami juga mengimbau kepada pihak keluarga, organisasi kepemudaan, partai politik, dan ikatan keluarga agar tidak menghalangi proses penyidikan,” tegas Theophilos Kleopas Auparay.
Lebih lanjut, Theophilos memaparkan bahwa sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.
Ia juga menambahkan bahwa kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam proses demokrasi di Kabupaten Teluk Bintuni. Pihak Kejaksaan berharap, dengan penegakan hukum yang tegas, kasus ini dapat segera diselesaikan.