Home / BERITA

Jumat, 24 Mei 2024 - 07:27 WIT

Penyidik Kejaksaan Teluk Bintuni Layangkan Surat Panggilan Ketiga kepada Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Kajari Teluk Bintuni, Jhony A. Zebua, S.H, M.H (Dok : Mediaprorakyat.com)

Kajari Teluk Bintuni, Jhony A. Zebua, S.H, M.H (Dok : Mediaprorakyat.com)

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, didampingi personel Resmob Polres Teluk Bintuni, telah mengirimkan surat panggilan ketiga kepada saksi berinisial “GS”. Surat dengan Nomor: SP-614/R.2.13/Fd.1/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024 tersebut diterima oleh kerabatnya, berinisial “AS”, di kediamannya pada Jumat (24/5/2024).

GS sebelumnya telah dua kali mangkir dari panggilan jaksa penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah operasional di lingkup kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2019, serta pelaksanaan dana hibah untuk penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny A Zebua, melalui Kepala Subseksi Penyidikan, Theophilos Kleopas Auparay, menerangkan bahwa jika panggilan ketiga ini tidak diindahkan, penyidik akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan Pasal 112 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menyatakan bahwa orang yang dipanggil wajib hadir di hadapan penyidik, dan jika tidak hadir, penyidik dapat memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa orang tersebut ke hadapan penyidik.

“Penyidik mengharapkan yang bersangkutan kooperatif dan segera menghadiri panggilan ketiga ini. Kami juga mengimbau kepada pihak keluarga, organisasi kepemudaan, partai politik, dan ikatan keluarga agar tidak menghalangi proses penyidikan,” tegas Theophilos Kleopas Auparay.

Lebih lanjut, Theophilos memaparkan bahwa sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan persidangan terhadap tersangka, terdakwa, atau saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

Baca Juga  Masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni Diminta Berikan Tanggapan terhadap Calon Anggota DPRD dalam Pemilu 2024

Ia juga menambahkan bahwa kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam proses demokrasi di Kabupaten Teluk Bintuni. Pihak Kejaksaan berharap, dengan penegakan hukum yang tegas, kasus ini dapat segera diselesaikan.

Share :

Baca Juga

BERITA

DPR Papua Barat Tinjau Proyek di Teluk Bintuni, Soroti Infrastruktur dan Aset Terbengkalai
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., mengunjungi sekolah di Distrik Aroba dan berbincang dengan salah satu tenaga pendidik di SD YPPK Santo Andreas, Maria Jaso, A.Md., pada 10 Maret 2025.

BERITA

Respons Cepat! Pemkab Teluk Bintuni Salurkan Whiteboard untuk SD YPPK Santo Andreas

BERITA

Korem 182/JO Bersama Dinas Pertanian Fakfak Wujudkan Urban Farming Percontohan

BERITA

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 1806/Teluk Bintuni Tanam Pohon di Kampung Maryedi
Satgas TMMD Ke-123 Gelar Penyuluhan UMKM di Distrik Farfurwar, Dorong Ekonomi Lokal

BERITA

Satgas TMMD Dorong Ekonomi! Noken Kampung Maryedi Siap Menembus Pasar Nasional
Foto : Mohamat Malikin Riantobi, yang akrab disapa Melki, terpilih sebagai Kepala Kampung Nusei, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni. (Istimewa)

BERITA

Harapan Masyarakat Distrik Babo kepada SKK Migas dan Bupati Teluk Bintuni

BERITA

Satgas TMMD Ke-123 Gelar Turnamen Bola Voli di Kampung Fruata
Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy - Joko Lingara Gelar Ibadah Syukur

BERITA

Ibadah Syukur Pelantikan Bupati Teluk Bintuni 2025-2030