Home / Berita

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:26 WIT

KPU Teluk Bintuni Diskualifikasi Dua Pasangan Calon Independen, Memed: Jumlah Dukungan dan Sebaran Tidak Memenuhi Syarat

Ilustrasi

Ilustrasi

Teluk Bintuni, Mediaprorakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni telah menutup pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah pada Kamis (16/5/2024).

Ketua KPU Teluk Bintuni, Memed Alfajri, menyatakan bahwa proses verifikasi dokumen dari bakal calon perseorangan, yaitu pasangan Matret Kokop dan Ronal Isir serta pasangan Imanuel Horna dan Mahmudin Fimbay, telah dilakukan dan keduanya tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Penentuan apakah calon perseorangan memenuhi syarat atau tidak didasarkan pada dokumen fisik yang diunggah dalam sistem. Dari proses tersebut, ternyata kedua paslon tidak memenuhi syarat,” kata Memed Alfajri kepada wartawan, lewat aplikasi whatsapp, Kamis (16/05/2024).

Ketua KPU Teluk Bintuni menjelaskan, KPU RI awalnya menetapkan tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 sebagai batas penyerahan dokumen.

Namun, dengan adanya surat edaran KPU RI No.707, diberikan penambahan waktu 3×24 jam kepada paslon tersebut untuk mengunggah dokumen fisiknya ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon). Meskipun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, kedua paslon tidak memenuhi syarat.

Data Verifikasi Paslon
1. Paslon Matret Kokop – Ronal Isir:
– Syarat Dukungan: 4.212 dari 5.738.
– Syarat Sebaran: 16 distrik dari 13 distrik.

2. Paslon Imanuel Horna – Mahmudin Fimbay:
– Syarat Dukungan: 5.858 dari 5.738.
– Syarat Sebaran: 6 distrik dari 13 distrik.

Memed Alfajri menjelaskan bahwa pasangan calon akan memenuhi syarat jika mencapai minimal dukungan sebanyak 5.738 dan sebaran dukungan di 13 distrik.

“Kami menghitung dokumen yang sudah diunggah di dalam Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” jelas Memed Alfajri. “Pedoman teknis yang digunakan sebagai acuan adalah dokumen fisik yang diunggah ke dalam Silon. Baik data dukungan dan data sebaran distrik harus terpenuhi,” lanjutnya.

Baca Juga  Kawasan Industri Onar ?

Keputusan KPU

KPU Teluk Bintuni telah mengumumkan hasil verifikasi ini dan mengembalikan dokumen kepada kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ingin maju melalui jalur independen, menyatakan bahwa mereka tidak memenuhi syarat minimal dukungan.

Ketua KPU Teluk Bintuni, Memed Alfajri, menutup pernyataannya dengan menyampaikan bahwa setelah proses pengunggahan ke aplikasi Silon, kedua paslon tidak memenuhi syarat untuk maju melalui jalur independen. [HS]

Share :

Baca Juga

Berita

PKKMB UNIMUTU 2025: Bupati Yohanis Manibuy Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Unggul Teluk Bintuni

Berita

Kejari Manokwari Perluas Penyelidikan Kasus Korupsi OPD Papua Barat
Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Berita

Kasus Penganiayaan di Bintuni Berlanjut, Polisi Pastikan Tak Mandek
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Temuan BPK Rp 2,5 Miliar di PUPR Papua Barat Masuk Meja Kejati, Dua OPD Lain Ditangani Kejari
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., saat memberikan sambutan pada Audiensi Program Tiga Juta Rumah bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (BP3KP) Papua II di Gedung Sasana Karya, Distrik Manimeri, Senin (15/9/2025).

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: Perumahan Adalah Kebutuhan Dasar dan Indikator Kualitas Hidup

Berita

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Babussalam, Jamaah Diajak Dukung Pembangunan Masjid Baru
Ibu Anike Syufi, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Berita

Dinas Pendidikan Tambrauw Dukung Aspirasi Mahasiswa di Mubes VII IKAT
IPMADO Kota Studi Manokwari Desak Pemda Dogiyai Salurkan Dana Akhir Studi Melalui Rekening Organisasi

Berita

IPMADO Ultimatum Pemda Dogiyai Soal Dana Akhir Studi