Home / BERITA

Jumat, 3 Mei 2024 - 15:37 WIB

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Hibah untuk Ormas di Kabupaten Teluk Bintuni

Foto Bersama

Foto Bersama

Bintuni,.Mediaprorakyat.com  – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat melakukan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait bantuan keuangan kepada partai politik dan hibah untuk organisasi masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kepemudaan (OKP), dan kelompok masyarakat lainnya berlangsung di Aula Gereja Viadorosa, Jalan Raya Distrik Bintuni Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, pada Kamis (2/5/2024) kemarin.

Kegiatan ini dipimpin oleh Margaretha Da Lopez, S.IP, Kasubbid Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, dan dihadiri oleh sekitar 50 orang.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para penerima dana hibah dan bantuan keuangan mengenai aturan dan prosedur yang harus diikuti. Hadir dalam kegiatan ini berbagai tokoh penting, termasuk Ibu Kace B. Satya, SKM (Staf Ahli Khusus Bupati Teluk Bintuni), Reinhard Maniagasi, S.STP (Plt Kaban Kesbangpol Teluk Bintuni), Ikaros Dimara, S.Sos (Kasubid Organisasi Sosial dan Organisasi Politik Kesbangpol Teluk Bintuni), Dr. Henry Kapuangan, Spd. MSi (Kabid Kewaspadaan Nasional pada Badan Kesbangpol TB), dan Stevy Stollane Ayorbaba (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Teluk Bintuni), serta berbagai tokoh masyarakat, pemuda, dan perempuan.

Kegiatan dimulai pukul 10.30 WIT dengan sambutan singkat dari Ibu Kace B. Satya, SKM, yang menyampaikan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan dana hibah dan bantuan keuangan kepada partai politik digunakan sesuai peraturan dan menghindari pelanggaran hukum.

Selanjutnya, Margaretha Da Lopez, S.IP, memberikan materi sosialisasi tentang hak dan kewajiban Ormas serta prosedur pengajuan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).

Dr. Henry Kapuangan, Spd. MSi, membahas berbagai peraturan terkait hibah, termasuk Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 32 Tahun 2011, dan peraturan daerah lainnya yang mengatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah.

Baca Juga  Kajari Teluk Bintuni Irup Upacara penurunan Bendera Dalam Rangka Peringatan HUT RI Ke- 75

Stevy Stollane Ayorbaba juga menyampaikan pentingnya pertanggungjawaban dalam penggunaan dana hibah dan bantuan keuangan kepada partai politik dan ormas.

Kegiatan berakhir pada pukul 14.38 WIT setelah sesi diskusi dan sesi foto bersama.

Kegiatan berjalan lancar dan aman. Diharapkan hasil dari sosialisasi ini dapat diterapkan oleh para penerima hibah dan bantuan keuangan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub-kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Kabupaten Teluk Bintuni. [HS]

 

Share :

Baca Juga

BERITA

PPP Teluk Bintuni Rayakan Harlah ke-52 dengan Tasyakuran Sederhana

INFO IKLAN

Selamat Hari Lingkungan Hidup Nasional

BERITA

Natal Bersama Kodim 1806/TB: Penuh Hikmat, Gema Damai di Teluk Bintuni

BERITA

Tiga Pejabat Utama Polres Teluk Bintuni Resmi Diserahterimakan dalam Upacara Khidmat

BERITA

Ketidaknetralan Penyelenggara Pemilu PBD, Pasangan ARUS Ajukan Gugatan ke MK
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K., M.M., M.H., M.Si.

BERITA

Polres Teluk Bintuni Rayakan Natal 2024 dengan Penuh Sukacita, Kapolres Ajak Tebar Kasih dan Kedamaian!

BERITA

DPW PPP Papua Barat Rayakan Harla ke-52 dengan Semangat Baru untuk Membangun Kedekatan dengan Masyarakat

BERITA

Harla ke-52, Sekretaris DPW PPP Papua Barat Ajak Evaluasi dan Perbaikan Kinerja Partai