Home / BERITA

Jumat, 3 Mei 2024 - 15:37 WIT

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Hibah untuk Ormas di Kabupaten Teluk Bintuni

Foto Bersama

Foto Bersama

Bintuni,.Mediaprorakyat.com  – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat melakukan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait bantuan keuangan kepada partai politik dan hibah untuk organisasi masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kepemudaan (OKP), dan kelompok masyarakat lainnya berlangsung di Aula Gereja Viadorosa, Jalan Raya Distrik Bintuni Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, pada Kamis (2/5/2024) kemarin.

Kegiatan ini dipimpin oleh Margaretha Da Lopez, S.IP, Kasubbid Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, dan dihadiri oleh sekitar 50 orang.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para penerima dana hibah dan bantuan keuangan mengenai aturan dan prosedur yang harus diikuti. Hadir dalam kegiatan ini berbagai tokoh penting, termasuk Ibu Kace B. Satya, SKM (Staf Ahli Khusus Bupati Teluk Bintuni), Reinhard Maniagasi, S.STP (Plt Kaban Kesbangpol Teluk Bintuni), Ikaros Dimara, S.Sos (Kasubid Organisasi Sosial dan Organisasi Politik Kesbangpol Teluk Bintuni), Dr. Henry Kapuangan, Spd. MSi (Kabid Kewaspadaan Nasional pada Badan Kesbangpol TB), dan Stevy Stollane Ayorbaba (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Teluk Bintuni), serta berbagai tokoh masyarakat, pemuda, dan perempuan.

Kegiatan dimulai pukul 10.30 WIT dengan sambutan singkat dari Ibu Kace B. Satya, SKM, yang menyampaikan pentingnya sosialisasi ini untuk memastikan dana hibah dan bantuan keuangan kepada partai politik digunakan sesuai peraturan dan menghindari pelanggaran hukum.

Selanjutnya, Margaretha Da Lopez, S.IP, memberikan materi sosialisasi tentang hak dan kewajiban Ormas serta prosedur pengajuan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).

Dr. Henry Kapuangan, Spd. MSi, membahas berbagai peraturan terkait hibah, termasuk Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 32 Tahun 2011, dan peraturan daerah lainnya yang mengatur tata cara pemberian dan pertanggungjawaban hibah.

Baca Juga  Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni

Stevy Stollane Ayorbaba juga menyampaikan pentingnya pertanggungjawaban dalam penggunaan dana hibah dan bantuan keuangan kepada partai politik dan ormas.

Kegiatan berakhir pada pukul 14.38 WIT setelah sesi diskusi dan sesi foto bersama.

Kegiatan berjalan lancar dan aman. Diharapkan hasil dari sosialisasi ini dapat diterapkan oleh para penerima hibah dan bantuan keuangan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub-kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Kabupaten Teluk Bintuni. [HS]

 

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: AKBP Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K. saat masih menjabat sebagai Kapolres Teluk Bintuni, berfoto bersama Pimpinan Mediaprorakyat.com, Haiser Situmorang. Keduanya tampak mengenakan masker di masa pandemi. Foto diambil pada 1 Juli 2021. (Dokumen: Mediaprorakyat.com)

BERITA

Mantan Kapolres Teluk Bintuni Jabat Dirreskrimsus Polda NTT

BERITA

Syamsudin Seknun Haru di Ultah ke-45: Refleksi dan Janji untuk Rakyat
Keterangan Gambar: Kepala Distrik Kurulu, Natalis Sorabut, saat menyerahkan bantuan kepada Ketua LMA di halaman Kantor Distrik Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Selasa (15/7). Foto: JS/MPR

BERITA

Dinas Sosial Jayawijaya Salurkan Bansos ke Tiga Distrik Sesuai Instruksi Bupati
Dalam gambar tampak siswa-siswi berseragam putih merah (SD) yang merupakan calon peserta didik baru di SMPN Terpadu Bintuni. Selasa, 15 Juli 2025. Foto: Istimewa

BERITA

MPLS di SMPN Terpadu Bintuni, Sekolah Unggulan Sambut Siswa Baru dengan Antusias
Puluhan karyawan meminta penjelasan kepada pihak perusahaan terkait upah mereka. Meskipun sempat terjadi percakapan melalui sambungan telepon, namun tidak ada penjelasan yang pasti dari pihak perusahaan. Selasa (15/7), sumber: karyawan.

BERITA

Skandal Upah di Manokwari Selatan: PT Longkelai Hijau Tak Gaji Karyawan 7 Bulan!

BERITA

Kapolres Teluk Bintuni Pimpin Langsung Gaktibplin! Polisi Harus Tertib Sebelum Tertibkan Warga
Keterangan Gambar: Yohanis Fatubun (kanan) menerima SK sebagai Plt Kabag Kesra Setda Teluk Bintuni dari Plt Asisten III, Yohanis Manobi (kiri), disaksikan oleh Plt Sekda (tengah) serta pejabat Plt Kabag Kesra sebelumnya.

BERITA

Yohanis Fatubun Resmi Jabat Plt Kabag Kesra Teluk Bintuni, Gantikan Rolly Sengkei yang Pensiun

BERITA

Aksi Cepat Tekab Polresta Manokwari, Dua Pelaku Curat Puskesmas Sanggeng Diringkus!