Home / BERITA

Minggu, 31 Maret 2024 - 07:25 WIT

PENA PAPUA Desak Cabut Izin Perusahaan Kayu di Bintuni

Tampak Lokasi Kerja Perusahaan Kayu PT Subur Karunia Raya Diduga Melanggar Ketentuan Lingkungan dan Kehutanan di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Dokumen Panah Papua.

Tampak Lokasi Kerja Perusahaan Kayu PT Subur Karunia Raya Diduga Melanggar Ketentuan Lingkungan dan Kehutanan di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Dokumen Panah Papua.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Masyarakat Sipil Perkumpulan Panah Papua mengeluarkan pernyataan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Subur Karunia Raya (PT SKR), sebuah perusahaan kayu yang beroperasi di Distrik Meyado dan Distrik Moskona Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.

Menurut pernyataan yang diterima melalui WhatsApp oleh mediaprorakyat.com, Minggu sore (31/3/2014). 

Dokumen : Panah Papua

Masyarakat Sipil Perkumpulan Panah Papua mengklaim bahwa PT SKR diduga telah melanggar Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Mereka juga mencurigai bahwa izin perusahaan tersebut telah berakhir, namun PT SKR masih melanjutkan produksi kayu secara ilegal.

Lebih lanjut, kelompok sipil tersebut juga menduga bahwa PT SKR melanggar ketentuan dalam izin lingkungan, izin pelepasan kawasan hutan, dan izin PKKNK.

Panah Papua mengklaim bahwa perusahaan tersebut merusak ekosistem gambut melebihi kriteria baku kerusakan ekosistem gambut, menebang sempadan sungai, serta mengolah kayu bulat menjadi kayu olahan tanpa izin industri pengolahan.

Dokumen : Panah Papua

Dalam tuntutannya, Masyarakat Sipil Perkumpulan Panah Papua meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Gubernur Papua Barat untuk mencabut izin lingkungan, izin pelepasan kawasan hutan, dan tidak memperpanjang izin PKKNK PT SKR. Mereka juga mengungkapkan dugaan bahwa kayu ilegal yang diproduksi oleh PT SKR dikirimkan ke industri PT Kaimana Papua Mandiri di Kabupaten Kaimana.

Dokumen : Panah Papua

Hingga saat ini, PT Subur Karunia Raya belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Masyarakat Sipil Perkumpulan Panah Papua.

Namun, isu ini menunjukkan perhatian yang meningkat terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan dalam industri kayu di Papua Barat. [HS]

Baca Juga  Polisi Nakal Berkurang, Sejumlah Tokoh di Bintuni Apresiasi Kinerja Bid Propam Polda Papua Barat

Share :

Baca Juga

BERITA

KontraS Bongkar “Perampasan Halus”: PT. BSP Diduga Masuk Tanpa Izin Marga Ateta

BERITA

Pukulan Pertama Kapolres Teluk Wondama Tandai Semangat Baru di HUT Bhayangkara ke-79

BERITA

Hari Bhayangkara ke-79, Polres  Teluk Bintuni Gandeng PWI dan PetroTekno Tanam Mangrove 

BERITA

Harganas ke-32, Wabup Teluk Bintuni: Keluarga adalah Kunci Menuju Indonesia Maju
Foto AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., setelah memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025).

BERITA

Polres Teluk Bintuni Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Pemuda Pelajar Mahasiswa Kampung Kwowok Gelar Ibadah Bersama, Bangun Semangat Kepemimpinan dan Kebersamaan

BERITA

Pemuda Kampung Kwowok (Sorsel) Gelar Ibadah Bersama: Perkuat Iman, Satukan Visi Membangun Kampung

BERITA

Kenaikan Pangkat Disambut Tradisi Laut, 30 Personel Polresta Manokwari Diarak ke Dermaga
Sumber Facebook

BERITA

Sosok Agam Rinjani: Porter Gunung yang Membawa Jenazah Juliana Marins