Bintuni, Mediaprorakyat.com – Masyarakat Sipil Perkumpulan Panah Papua mengeluarkan pernyataan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Subur Karunia Raya (PT SKR), sebuah perusahaan kayu yang beroperasi di Distrik Meyado dan Distrik Moskona Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Menurut pernyataan yang diterima melalui WhatsApp oleh mediaprorakyat.com, Minggu sore (31/3/2014).
Masyarakat Sipil Perkumpulan Panah Papua mengklaim bahwa PT SKR diduga telah melanggar Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Mereka juga mencurigai bahwa izin perusahaan tersebut telah berakhir, namun PT SKR masih melanjutkan produksi kayu secara ilegal.
Lebih lanjut, kelompok sipil tersebut juga menduga bahwa PT SKR melanggar ketentuan dalam izin lingkungan, izin pelepasan kawasan hutan, dan izin PKKNK.
Panah Papua mengklaim bahwa perusahaan tersebut merusak ekosistem gambut melebihi kriteria baku kerusakan ekosistem gambut, menebang sempadan sungai, serta mengolah kayu bulat menjadi kayu olahan tanpa izin industri pengolahan.
Dalam tuntutannya, Masyarakat Sipil Perkumpulan Panah Papua meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Gubernur Papua Barat untuk mencabut izin lingkungan, izin pelepasan kawasan hutan, dan tidak memperpanjang izin PKKNK PT SKR. Mereka juga mengungkapkan dugaan bahwa kayu ilegal yang diproduksi oleh PT SKR dikirimkan ke industri PT Kaimana Papua Mandiri di Kabupaten Kaimana.
Hingga saat ini, PT Subur Karunia Raya belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Masyarakat Sipil Perkumpulan Panah Papua.
Namun, isu ini menunjukkan perhatian yang meningkat terhadap perlindungan lingkungan dan keberlanjutan dalam industri kayu di Papua Barat. [HS]