Bintuni, Mediaprorakyat.com – Pada kesempatan menyambut Hari Raya Paskah, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mengumumkan libur pelayanan dokumen kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Fredrik Paduai, S.Sos., MM selaku Plt Kepala Dinas, menjelaskan bahwa pelayanan Dokumen Kependudukan seperti KTP, KIA, KK, Akte, dan SKPWNI akan diliburkan mulai tanggal 28 Maret hingga 1 April 2024, dengan pelayanan kembali aktif pada tanggal 2 April 2024.
Tujuan dari pengumuman ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pegawai dan masyarakat untuk merayakan Hari Raya Paskah dengan tenang dan khusyuk. Pemerintah juga menghimbau agar masyarakat melakukan persiapan dokumen kependudukan sebelum atau setelah periode libur ini.
Plt Kepala Dinas Dukcapil Teluk Bintuni menegaskan bahwa pelayanan akan kembali normal pada tanggal 2 April 2024, dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan administrasi kependudukan.
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan pengertian seluruh masyarakat terkait pengumuman ini. Demikianlah berita ini disampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. [HS]