Home / Berita

Jumat, 8 Maret 2024 - 23:26 WIT

Gugatan Rekonvensi Kepada Tedy Renyut : Bupati Teluk Bintuni  Tuntut Ganti Rugi 100 M

Kuasa hukum Tedy Renyut, Sirian Sikubun,S.H.MH (kanan) dan Kuasa Hukum Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT. Foto : istimewa.

Kuasa hukum Tedy Renyut, Sirian Sikubun,S.H.MH (kanan) dan Kuasa Hukum Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT. Foto : istimewa.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Sidang Gugatan Tedy Renyut Terhadap Petrus Kasihiw  mengada-ada sebut  Yohanes akwan, S.H yang di mintai keterangan Terkait Perkembangan Sidang Gugatan Tedy Renyut kepada Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw MT,  mengatakan pada agenda sidang saat ini sudah masuk ke pokok perkara dan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari Penggugat dan Tergugat pada hari Kamis (7/03/2024) di pengadilan Negeri Manokwari.

Yohanes Akwan juga sebagai Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti itu menyebutkan, Sidang dengan Agenda Pembuktian Surat telah berlangsung  dan penggugat telah menggunakan haknya untuk menyajikan alat bukti mulai dari P1-P26, ungkapnya.

Selanjutnya pada Eksepsi dan Gugatan Rekonvensi yang sudah kita ajukan kemudian kami juga sudah di minta untuk membuktikan gugatan rekonvensi dan sudah kami ajukan di hadapan Majelis Hakim dan Penggugat.

Dan untuk agenda selanjutnya pada kami pekan depan akan masuk dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dan pemeriksaan surat oleh Penggugat.

Ia menyebutkan, melalui Kuasa Hukum Bupati Teluk Bintuni,  dirinya bersama  Gregorius Upi, S.H. dan Ignasius Watu Mudja, S.Sos., S.H., M.H., CLA, Derek Loupatty, S.H., Abilio jose C.V. Fernandes da Silva, S.H., M.H., Melkianus Indouw, S.H., Para Advokat yang tergabung pada Kantor Hukum GUD & Associates, beralamat di Gedung Jaya, Jakarta mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik/gugatan balasan_red ) materil dan im materil dari Petrus Kasihiw kepada Tedy Renyut selaku penggugat.

Akwan menjelaskan,  dari fakta yang diajukan oleh Tedy Renyut melalui kuasa hukumnya Sirian Sikubun,S.H.MH tidak ada satupun alat bukti yang bisa mengarah kepada Kliennya itu. Sambungnya , dan dari fakta persidangan tidak ada perjanjian tertulis antara Ir. Petrus Kasihiw  , MT Kepada Tedy Renyut dimaksud, jelas Akwan.

Baca Juga  Koramil 1806-01/Bintuni Berperan Aktif dalam Meningkatkan Ketahanan Pangan di Wilayah Binaannya

” Maka bisa kami katakan, alat bukti  yang diajukan oleh penggugat mengada ada dan gugatan eror in persona, ” tandanya.

Ia menjelaskan, perlu publik ikuti juga bahwa “pada agenda sidang sebelumnya yaitu eksepsi dari tergugat telah kami ajukan bersamaan dengan gugatan balik atau gugatan  rekonvesi yang kemudian saat ini sedang berproses pada sidang pokok perkara dan kami juga pada gugatan rekonvesi menggugat balik penggugat untuk membayar nama nama baik dari Bupati Teluk Bintuni sebesar 100 milyar.” tegas Akwan.

Dengan demikian pada agenda sidang berikutnya yaitu pemeriksaan saksi kami pihak tergugat sudah menyiapkan strategi hukum pada pemeriksaan nanti yang kesemuanya dengan muda kami patakan dalil-dalil dari Penggugat.

Dengan demikian gugatan yang diajukan Tedy Renyut kepada Bupati Teluk Bintuni, Ir Petrus kasihiuw  bisa di katakan tidak dapat dibuktikan oleh pihak penggugat, tegas Akwan.

Sebelumnya diketahui bahwa Teddi Renyut menggugat Ir Petrus Kasihiw, MT perihal hutang yang menurutnya telah terjadi sejak tahun 2016, dengan total nilai sebesar Rp31.459.970.356.

Dan persolaan ini telah mencuat dipermukaan dan diketahui publik lewat media massa  sejak bulan Oktober 2023 lalu. [HS]

Share :

Baca Juga

Berita

UNIMUTU dan UMS Teken MoU untuk Perkuat Mutu Tridarma Perguruan Tinggi Muhammadiyah

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: HIMPAUDI Harus Perkuat Ekosistem Pendidikan Anak Usia Dini
Keterangan foto: Dokumen YLBH Sisar Matiti (Istimewa)

Berita

Melkianus Indouw: Otsus Harus Terus Diperjuangkan, HIPMI Harus Beri Ruang Kepada OAP

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru