Home / BERITA

Sabtu, 2 Maret 2024 - 07:34 WIT

Hakim Vonis Satu Tahun Penjara untuk Tersangka Kasus Korupsi Angkutan Desa Anggaran 2021 Dishub Teluk Bintuni

Hakim Vonis Satu Tahun Penjara untuk Andreas Asmorom dalam Kasus Korupsi Angkutan Desa Anggaran 2021: Kuasa Hukum Puas dengan Keputusan Meski Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa. Keterangan Gambar  Terdakwa , keluarga dan kuasa hukum. Foto Istimewa.

Hakim Vonis Satu Tahun Penjara untuk Andreas Asmorom dalam Kasus Korupsi Angkutan Desa Anggaran 2021: Kuasa Hukum Puas dengan Keputusan Meski Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa. Keterangan Gambar Terdakwa , keluarga dan kuasa hukum. Foto Istimewa.

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Angkutan Desa, Anggaran 2021, Andreas Asmorom divonis satu tahun penjara dalam sidang yang dipimpin oleh Berlida Ursula Mayor pada Sabtu (02/03/2024) dini hari tadi di Pengadilan Negeri, Manokwari.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Ini disebabkan, dalam pertimbangannya, hakim melihat Andreas tidak menerima uang dan tidak memperkaya diri sendiri, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa.

Yohanes Akwan, SH., salah satu kuasa hukum dari Andreas Asmorom mengungkap bahwa tim kuasa hukum cukup puas untuk menerima vonis yang diputuskan hakim.

“kami sebenarnya berharap hakim bisa memvonis bebas klien kami, karena jaksa yang memaksakan kasus ini untuk tetap dinaikkan dengan dasar penghitungan dari BPKP yang sebenarnya tidak berwenang untuk mendeklarasi kerugian negara. Tapi kami cukup puas, melihat majelis hakim yang sangat bijaksana dalam melihat klien kami sebagai korban sebenarnya di dalam kasus ini,” ungkap Akwan ketika diwawancara.

Akwan menambahkan bahwa seharusnya pihak kejaksaan bisa legowo dalam menerima putusan hakim, dan tidak melakukan banding.

“seharusnya Jaksa bisa terima saja putusannya dan tidak usah banding. Karena selama persidangan, mereka sudah berusaha dengan secara sistematik untuk mengkriminalisasi Andreas, bahkan dengan cara-cara agar hak-hak klien kami sebagai terdakwa tidak dipenuhi secara maksimal,” imbuh Akwan.

Pemangkasan hak kliennya sebagai terdakwa menurut Akwan disadari ketika jaksa menunda-nunda persidangan dengan alasan tidak siap dengan tuntutan, hingga waktu bagi penasihat hukum dan terdakwa dalam memberikan nota pembelaan menjadi sangat sedikit.

“jadi bisa dibayangkan, Jaksa itu dua kali mengajukan penundaan pembacaan tuntutan dengan alasan belum siap. Hingga kami sebagai penasihat hukum hanya diberikan waktu 30 menit untuk mempersiapkan pembelaan, karena jika ditunda lagi, maka masa penahanan Andreas bisa berakhir,” kata Akwan.

Baca Juga  UCAPAN HUT GKI KE-64

Serangkaian proses sidang dilakukan secara berantai pada hari Jumat (01/03/2024) hingga malam

“bayangkan, jaksa baru membacarakan tuntutan hari Jumat, dan kami diberikan waktu setengah jam untuk membuat pembelaan serta jawaban, dan secara maraton, sidang dituntuaskan baru pada dini hari tadi. Maka itu, yang saya katakan, jaksa harus legowo dalam menerima putusan hakim, jelas klien kami Andreas adalah korban kriminalisasi,” pungkas Akwan. [TIM]

Share :

Baca Juga

Keterangan Gambar: AKBP Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K. saat masih menjabat sebagai Kapolres Teluk Bintuni, berfoto bersama Pimpinan Mediaprorakyat.com, Haiser Situmorang. Keduanya tampak mengenakan masker di masa pandemi. Foto diambil pada 1 Juli 2021. (Dokumen: Mediaprorakyat.com)

BERITA

Mantan Kapolres Teluk Bintuni Jabat Dirreskrimsus Polda NTT

BERITA

Syamsudin Seknun Haru di Ultah ke-45: Refleksi dan Janji untuk Rakyat
Keterangan Gambar: Kepala Distrik Kurulu, Natalis Sorabut, saat menyerahkan bantuan kepada Ketua LMA di halaman Kantor Distrik Kurulu, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Selasa (15/7). Foto: JS/MPR

BERITA

Dinas Sosial Jayawijaya Salurkan Bansos ke Tiga Distrik Sesuai Instruksi Bupati
Dalam gambar tampak siswa-siswi berseragam putih merah (SD) yang merupakan calon peserta didik baru di SMPN Terpadu Bintuni. Selasa, 15 Juli 2025. Foto: Istimewa

BERITA

MPLS di SMPN Terpadu Bintuni, Sekolah Unggulan Sambut Siswa Baru dengan Antusias
Puluhan karyawan meminta penjelasan kepada pihak perusahaan terkait upah mereka. Meskipun sempat terjadi percakapan melalui sambungan telepon, namun tidak ada penjelasan yang pasti dari pihak perusahaan. Selasa (15/7), sumber: karyawan.

BERITA

Skandal Upah di Manokwari Selatan: PT Longkelai Hijau Tak Gaji Karyawan 7 Bulan!

BERITA

Kapolres Teluk Bintuni Pimpin Langsung Gaktibplin! Polisi Harus Tertib Sebelum Tertibkan Warga
Keterangan Gambar: Yohanis Fatubun (kanan) menerima SK sebagai Plt Kabag Kesra Setda Teluk Bintuni dari Plt Asisten III, Yohanis Manobi (kiri), disaksikan oleh Plt Sekda (tengah) serta pejabat Plt Kabag Kesra sebelumnya.

BERITA

Yohanis Fatubun Resmi Jabat Plt Kabag Kesra Teluk Bintuni, Gantikan Rolly Sengkei yang Pensiun

BERITA

Aksi Cepat Tekab Polresta Manokwari, Dua Pelaku Curat Puskesmas Sanggeng Diringkus!