Bintuni, Mediaprorakyat.com – Anggota Polres Teluk Bintuni telah melakukan pengawalan yang ketat terhadap proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Kampung Argosigemarai (Belakang POM) distrik Bintuni Timur. Sabtu (24/02/2024).
Proses PSU di TPS 12 Kampung Argosigemarai dimulai pada pukul 08.00 WIT dengan pengawasan ketat dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Wartawan dari Mediaprorakyat.com memantau bahwa pemilih dipanggil secara bertahap melalui pengeras suara untuk memasuki tempat pemungutan suara.
Eno, petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) di TPS 12 Kampung Argosigemarai, menjelaskan bahwa calon pemilih harus menunjukkan surat undangan dan KTP sesuai arahan dari Bapak Kapolres untuk menggunakan hak pilih mereka.
Pukul 12.41 WIT, petugas KPPS memutuskan untuk melakukan istirahat sementara dalam proses pemungutan suara.
Selain di TPS 12 Kampung Argosigemarai (Belakang POM), PSU juga dilaksanakan di beberapa lokasi lain, termasuk TPS 03 Kampung Argosigemarai, TPS 08 Kampung Argosigemarai, TPS 03 Kampung Beimes, dan TPS 14 Kelurahan Bintuni Timur.
Saat di wawancara, Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses PSU ini penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan di TPS 12 Kampung Argosigemarai, Belakang POM.
Dia berharap langkah-langkah pengawalan yang dilakukan oleh anggota Polres Teluk Bintuni dapat memastikan kelancaran dan keamanan seluruh proses pemungutan suara ulang tersebut. [HS]