Babo, Mediaprorakyat.com – Dalam kegiatan razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Babo Ipda Stenli A. Marani, Polsek Babo berhasil mengamankan minuman keras ilegal jenis Cap Tikus sebanyak 30 liter dan 54 botol Spiritus.
Razia dilaksanakan pada Rabu, 20 Desember 2023, di Pelabuhan Babo Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni.
Kegiatan dimulai pukul 07.00 WIT dengan apel di Lapangan Mapolsek Babo sebelum Kapolsek bersama anggota Polsek Babo berangkat menuju Pelabuhan Babo.
Sebelumnya dilakukan Himbauan Kamtibmas disampaikan kepada masyarakat dan penumpang KMP LEMA yang turun di Distrik Babo menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Disampaikan Kapolsek Babo, kepada media ini, hasil razia mencakup 30 liter Cap Tikus yang tidak bertuan, dikemas dalam plastik besar, dan 54 botol Spiritus.
” Barang bukti tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Babo,” Sebut Kapolsek.
Seluruh rangkaian kegiatan selesai pada pukul 12.30 WIT, dengan situasi yang terpantau aman dan terkendali.
” Razia ini bertujuan menjaga Kamtibmas serta mencegah gangguan terhadap perayaan Natal tahun 2023. ” Pungkas Ipda Stenli A. Marani. [HS]