Manokwari, Mediaprorakyat.com – Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan dan membawa “RFYR” dari Jakarta ke Manokwari yang merupakan Buronan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Tinggj Papua Barat DR. Harli Siregar melalui Asintel Kejati Papua Barat Erwin Saragih, SH,MH., RFYR tiba di Bandara Rendani, Manokwari dengan menggunakan topi dan jaket hitam serta menggunakan masker hitam dalam keadaan tangannya terborgol, pada hari Rabu, tanggal 1 November 2023, sekitar pukul 00.30 WIB terbang dari Jakarta hingga tiba di Bandara Rindani, Manokwari pukul 08.00 WIT dengan menggunakan pesawat Batik Air.
Erwin Saragih menjelaskan, Tim Tangkap Buronan (Tabur ) Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan dan membawa DPO “RFYR” dari Jakarta ke Manokwari, berdasarkan surat permohonan bantuan pencarian DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Asisten Tindak Pidana Khusus nomor : ND-09/R.2.52Fd.1/06/2023, tanggal 03 Juli 2023.
Lanjutnya , Semenjak Rendi Firmansyah Rahakbauw alias RFYR di tetapkan sebagai borongan kejaksaan, tim tangkap buron (Tabur) intelijen kejaksaan Agung berkolaborasi dengan kejaksaan tinggi Papua barat langsung bergerak mencari informasi dan melakukan pelacakan dari Manokwari lalu ke Sorong lanjut ke raja Ampat hingga Bali dan Jakarta, hingga sehari sebelumnya tim tangkap buron (tabur) intelijen kejaksaan Agung mengintensifkan pencarian dan berhasil menemukan lalu mengamankan RFYR di Jakarta, dan selanjutnya Tim Tangkap Buron (Tabur) intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan dan membawa DPO RFYR ke Manokwari, jelas Erwin Saragih.
Asisten Intelijen Kejaksaaan Tinggi Papua Barat itu kembali menerangkan bahwa setelah mendapat Surat Perintah Operasi Intelijen Pengamanan DPO, nomor : Prinops-47/R.2/Dti.3/10/2023, tanggal 30 Oktober 2023.
Kemudian Asintel Kejati Papua Barat bersama tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat langsung bergerak berangkt ke Jakarta untuk mengamankan dan membawa DPO RFYR dari Jakarta dan diterbangkan dengan pesawat ke Manokwari untuk diserahkan ke bidang tindak pidana khusus kejaksaan tinggi Papua Barat.
Untuk diketahui, DPO RFYR di amankan dan di bawa dari Jakarta ke Manokwari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan dermaga yarmatum, kampung yarmatum, distrik sough jaya, kabupaten teluk Wondama untuk pengadaan tiang pancang pada dinas perhubungan Provinsi Papua barat tahun anggaran 2021.
Adapun nilai proyek Rp. 4.503.518.000, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.898.196.200,96 (tiga milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah koma sembilan puluh enam sen).
Erwin Saragih, mengatakan melalui program Tangkap Borunan (Tabur) Intelijen kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat buat para buronan,tegas pria Kelahiran Manokwari yang baru mendapatkan promosi jabatan di Kejaksaan Agung RI di Jakarta dan mengakhiri tugasnya sebagai asintel kejaksaan tinggi Papua barat pekan depan.[Ars]