Home / Berita

Senin, 16 Oktober 2023 - 06:30 WIT

Polres Teluk Bintuni Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Terhadap Lingkungan Hidup

Personil Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni bersama barang bukti limbah medis, Senin (16/10/2023) foto : Dokumen Humas Polres Teluk Bintuni.

Personil Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni bersama barang bukti limbah medis, Senin (16/10/2023) foto : Dokumen Humas Polres Teluk Bintuni.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni telah meningkatkan status penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam kasus Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal ini Disampaikan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Chairuddin Wachid melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun berdasarkan laporan polisi LP/A/7/X/SPKT.SAT RESKRIM/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT yang telah diterima.

Kasat Reskrim menjelaskan Kronologis kejadian ini dimulai pada bulan September 2023 ketika masyarakat memberikan pengaduan terkait pembuangan limbah medis yang tidak semestinya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tanah Merah,  Distrik Bintuni.

“Penyelidik dari Satreskrim Polres Teluk Bintuni segera merespons laporan tersebut,” sebut Kasat Reskrim. Senin (16/10/2023).

Pihak Satreskrim Polres Teluk Bintuni langsung mengambil tindakan mendatangi TPA, di TPA lanjut Iptu Tomi Marbun penyelidik menemukan bukti berupa kantong plastik yang belum terbakar berisi berbagai limbah medis seperti suntikan, kain kasa bekas, masker medis bekas, botol infus bekas, dan beberapa bahan medis bekas lainnya.

“Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa limbah medis ini dibuang oleh sebuah mobil warna biru dengan plat merah yang kemudian diketahui sebagai kendaraan pengangkut sampah milik RSUD Teluk Bintuni,” ungkap Kasat Reskrim.

“Dengan temuan ini, status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada hari Jumat, 13 Oktober 2023.” Bebernya.

Dikonfirmasi wartawan media ini, Pihak Satreskrim Polres Teluk Bintuni sudah memintai keterangan dari beberapa sumber, “Kami sudah memeriksa saksi, kurang lebih 6 orang saksi, termasuk pihak RSUD Bintuni, kepala nya juga sudah.” ungkap Iptu Tomi Marbun kepada wartawan.

Dalam tindak pidana ini, pelaku dijerat dengan Pasal 103 Jo Pasal 59 dan Pasal 104 Jo Pasal 60 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana yang dihadapi pelaku adalah penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

Baca Juga  Tim YOJOIN Belum Pernah Merilis Pernyataan Mengenai Melawan Kotak Kosong pada Pilkada Teluk Bintuni 2024

Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan lingkungan hidup.

“Masyarakat diharapkan untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.” ujar Iptu Tomi Marbun. [HS]

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Putra Papua Dipercaya Pimpin Jabatan Strategis Polri Awal 2026

Berita

Pemanfaatan Lahan Asrama, Kodim 1806/TB Panen Semangka

Berita

Dandim 1806/TB Sambangi Koramil Meyado, Serap Aspirasi Warga

Berita

BAZNAS Teluk Bintuni Buka Rekrutmen Pimpinan Baru Tahun 2026

Berita

Genting Oil Gelar Tes Rekrutmen Apprentice Program 2026, 39 Putra-Putri OAP Ikuti Seleksi
Keterangan Gambar: Penelaah Teknis Kebijakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Teluk Bintuni, Dwi Nurhayati, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2026), menyampaikan data jumlah calon jamaah haji (CJH) asal Teluk Bintuni tahun 2026 sebanyak 26 orang, sekaligus menjelaskan kebijakan pelunasan biaya haji dan kewajiban Medical Check Up (MCU).

Berita

Biaya Haji Lunas, 26 CJH Teluk Bintuni Jalani Persiapan Haji 2026

Berita

Akses Jalan ke Puskesmas Cot Seumereung Didambakan Pengaspalan
Keterangan Gambar : Kepala Disdikbudpora Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, S.Pd., S.IP., MM, menyampaikan arahan pada kegiatan ibadah bersama dan lepas sambut Tahun 2025–2026 di Aula Disdikbudpora Teluk Bintuni, Senin (19/01/2026).

Berita

Ibadah Lepas Sambut Tahun Baru, Disdikbudpora Teluk Bintuni Tegaskan Disiplin ASN