Nabire, Mediaprorakyat.com – Di Kampung Sima, Nabire, Papua Tengah ,Pada hari Sabtu, tanggal 9 September 2023, Pemerintah Kabupaten Nabire, yang diwakili oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung (DPMK), secara simbolis menyerahkan anggaran Dana Kampung Tahap Satu kepada Pemerintah Kampung Sima, Distrik Yaur, Nabire.
Penyaluran anggaran ini, yang terdiri dari Dana Desa (AD) sebesar 40% Alokasi Dana Kampung (ADK) dan 60% dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Dalam sebuah pesan WhatsApp anonim yang dikirimkan ke media dengan nomor 0823-2xxxxx75, Kamis (14/9/2023) disebutkan adanya dugaan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak sesuai dengan Juknis yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pesan tersebut menyebutkan bahwa anggaran BLT seharusnya diberikan kepada 78 Keluarga (KK) yang memenuhi syarat, dengan nilai Rp. 2.700.000 per KK.
Menurut narasumber, ” Penerima yang seharusnya adalah Lansia, Yatim Piatu, Duda, dan Janda.” jelasnya.
Namun, perdebatan memanas ketika Pemerintah Kampung Sima, Distrik Yaur, Nabire, mengambil kebijakan untuk membagi anggaran BLT secara merata kepada semua masyarakat di kampung tersebut. Dalam kebijakan ini, nilai BLT per KK berubah menjadi:
– Yatim: Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
Duda & Janda: Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
– Yang Sudah Berkeluarga: Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Rupiah)
-:Pemuda & Pemudi: Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Keputusan ini telah memicu perdebatan yang panjang antara pemuda kampung dan Pemerintah Kampung Sima. Meskipun penyaluran BLT telah berlangsung, kontroversi ini masih menjadi topik hangat dalam perbincangan publik di masyarakat Kampung Sima. [Hs]