Home / Berita

Rabu, 13 September 2023 - 14:10 WIT

Kuasa Hukum Lukas Enembe : Tuntutan 10,5 Tahun Penjara Itu Tuntutan Tipu-tipu

Tim Kuasa Hukum Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Tim Kuasa Hukum Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

JAKARTA , Mediaprorakyat.com – Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua, Bapak Lukas Enembe, Prof. OC Kaligis, menyatakan bahwa tuntutan 10,5 tahun penjara terhadap kliennya adalah tuntutan tipu-tipu.

Menurut Kaligis, jaksa tidak mendasarkan tuntutan tersebut pada keterangan saksi dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, melainkan hanya melakukan salinan dari dakwaan.

“Tuntutan yang tadi dibacakan, hanya copy paste dari dakwaan saja. Sebagian besar diambil dari dakwaan,” kata Kaligis, Rabu (13/09/2023) lewat Cosmas Refra kepada media ini via Whatsapp.

Kaligis menekankan bahwa dalam memberikan tuntutan, jaksa seharusnya mengacu pada keterangan dan bukti yang terungkap di persidangan. Namun, dalam kasus ini, sebagian besar tuntutan hanya dicopy paste dari dakwaan awal.

“Keterangan-keterangan saksi dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan kemarin, itulah yang dijadikan dasar untuk menuntut. Bukan cuma mengambil dari dakwaan. Di perkara Lukas ini, mereka tidak hanya mengambil dari dakwaan, tapi sebagian besar dicopy paste dari dakwaan. Jadi apa gunanya saksi-saksi itu didengar keterangannya di sidang?,” tukas Kaligis yang didampingi Cyprus A Tatali, Cosmas Refra dan Antonius Eko Nugroho.

Dalam pembelaannya, Kaligis juga mencatat bahwa penyidik KPK telah memeriksa banyak saksi, tetapi hanya sejumlah kecil yang dihadirkan dalam persidangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan di balik hal tersebut.

Dari BAP, diketahui penyidik KPK memeriksa 184 orang. “Dan kami diberitahu jaksa, saksi yang akan dihadirkan hanya 40 orang saja. Tapi kita tahu, baru menghadirkan 17 saksi saja, KPK sudah nyerah. Ini kenapa?,” tukas Kaligis.

Pihaknya juga mempertanyakan, tuduhan jaksa yang menyebut Bapak Lukas kerap berjudi di Singapura. “Ternyata dalam tuntutan, tuduhan judi itu tidak muncul. Jadi selama ini, Bapak Lukas dituduh berjudi untuk membunuh karakter Bapak Lukas, bahwa seolah olah Pak Lukas itu penjudi besar,” tukas Kaligis.

Baca Juga  Semarak Takbir Idul Adha 1446 H, Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy Pimpin Pawai Penuh Khidmat

Terkait dengan tuduhan jaksa bahwa Pak Lukas kerap marah dan mengucapkan kata kata kurang pantas di pengadilan, Kaligis mengatakan, Pak Lukas itu dalam keadaan sakit sehingga emosinya tidak terkontrol.

“Apalagi dicecar dengan pertanyaan- pertanyaan yang menyudutkan dirinya, ya, Bapak Lukas jadi marah. Agar dipahami, bahwa Bapak Lukas itu sudah stroke empat kali dan fungsi ginjalnya tinggal empat persen saja,” ujar Kaligis.

Menanggapi tuntutan jaksa, tim penasihat hukum dan Bapak Lukas akan menyiapkan pledoinya. “Pak Lukas akan menyusun pledoinya sendiri dan kami tim penasihat hukum akan menyiapkan pledoi yang terbaik. Seperti kata Pak Lukas tadi, itu tipu tipu, tuntutan tipu tipu,” kata Kaligis. [Hs]

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Bawaslu Teluk Bintuni: Jadilah Pahlawan bagi Diri, Keluarga, dan Demokrasi

Berita

Meski Diguyur Hujan, Upacara Hari Pahlawan di Teluk Bintuni Berlangsung Khidmat

Berita

Sinergi Polisi dan Warga, Akses Jalan di Bintuni Kembali Lancar Usai Diterjang Angin Kencang

Berita

Pekan Literasi Antar Sekolah di Weriagar Resmi Dibuka Kepala DIKBUDPORA Teluk Bintuni

Berita

SDM Polda Papua Barat Buka Perekrutan Bintara Brimob: Jangan Percaya Pihak yang Janjikan Kelulusan

Berita

Langkah Nyata Pemkab Teluk Bintuni Majukan Pendidikan di Wilayah 3T Kamundan

Berita

Kepala Dinas Pendidikan Teluk Bintuni Sambangi Wilayah 3T, Dengar Aspirasi Guru di Lapangan

Berita

Bupati Cup 2025 Resmi Ditutup: Pencak Silat Teluk Bintuni Cetak Bibit Unggul Menuju Pra PON 2026 dan PON 2028