Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni (Kejari) Teluk Bintuni meresmikan Rumah Keadilan Restorasi di Kampung Argosigemarai SP. V, Distrik Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Acara peresmian ini berlangsung pada tanggal 12 September 2023, di Balai Kampung Argosigemarai, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting.
Dalam acara tersebut, hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Dr. Teuku Rahman, Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Johny A. Zebua beserta jajarannya. Juga turut hadir dalam acara ini, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Chairuddin Wachid, Dandim 1806/TB Letkol Inf. Patrick Arya Bima, serta sejumlah pejabat dan tokoh lainnya, termasuk para Kepala Kampung.
Acara peresmian Rumah Keadilan Restorasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemulihan dan rehabilitasi dalam sistem peradilan. Dalam sambutan pertama, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Johny A. Zebua, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah kabupaten Teluk Bintuni yang telah memfasilitasi peresmian rumah ini. Dia juga mengumumkan bahwa Kejari Teluk Bintuni telah menyelesaikan empat perkara restorasi justice.
Sambutan selanjutnya datang dari Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, yang menjelaskan bahwa pembangunan Rumah Restorasi merupakan bagian dari implementasi konsep restoratif dalam sistem hukum di Indonesia. Tujuan dari pembangunan ini adalah memberikan wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui upaya kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat.
Wakil Bupati juga mengumumkan bahwa Kabupaten Teluk Bintuni telah membangun enam unit Rumah Restoratif di berbagai kampung dan distrik di wilayahnya. Dia berharap bahwa dengan adanya wadah ini, permasalahan di tingkat kampung dan distrik dapat diselesaikan dengan lebih baik, dan mengajak para kepala kampung, tokoh adat, dan tokoh perempuan untuk berperan aktif dalam Rumah Restoratif tersebut.
Dengan peresmian Rumah Keadilan Restorasi ini, diharapkan masyarakat di sekitar wilayah Teluk Bintuni dapat lebih mudah menyelesaikan permasalahan mereka melalui pendekatan restoratif dan kesepakatan damai, harap Wakil Bupati Teluk Bintuni.
Kemudian sebelum melakukan pemukulan tifa, penandatanganan prasasti dan mengunting pita tanda peresmian Rumah Keadilan Restorasi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Dr. Teuku Rahman menyampaikan sambutannya yang di kutip wartawan media ini.
Wakil Kejati Papua Barat mengatakan Tujuan restorasi justice , bagaimana pemerintah untuk menjalankan keadilan dan ketertiban di tengah masyarakat, kemudian dibuatlah legal subtansi aturannya bagaimana ketertiban itu berjalan selaras di masyarakat, keadilan yang berhati nurani juga akan tercipta bukan saja kita pencegahan preventif dan penindakan referesif, tapi bagaimana kita menciptakan suasana yang lebih kondusif maka ada legal kultur, ada kearifan lokal yang perlu kita junjung terkhusus di wilayah Papua ada perdamaian adat.
” Ini nanti akan kita kembangkan maksud dan tujuan restorasi justice itu sendiri. ” kata Wakil Kajati Papua Barat.
Wakil Kajati juga menjelaskan syarat restorasi justice, syaratnya harus perkara acamaan pidana dibawah lima tahun, nilai kerugian dibawah dia juta, untuk di kejaksaan. Mungkin di lain instansi ada syarat-syarat tertentu bisa dilakukan, ” Tujuannya penghindaran pembalasan, ” Sebutnya.
Wakil Kajati menerangkan dengan kehadiran Kampung Restorasi justice di wilayah Papua Barat ini, Kejaksaan Tinggi Papua Barat sudah menyelesaikan 10 perkara, di tahun 2023, selanjutnya kita sudah melakukan penyelesaian 22 perkara dan untuk seluruh Indonesia kita sudah menyelesaikan 1. 330 perkara di tahun 2022.
Turut hadir dalam kegiatan , Acara peresmian ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, antara lain: Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Dr. Teuku Rahman bersama jajarannya,Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Jhony A. ZebuaZebua bersama jajarannya, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Chairuddin Wachid, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Haris Tahir, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Kampung DPMK, Agus Wiratno, Sekretaris Kampung Argosigemarai SP. V, Ridwan Manilet, Plt. Kepala Rutan Kelas II Teluk Bintuni, Juwaini, Plt. Kepala Distrik Bintuni Timur, Yapi Rafael Fimbay, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Ipda Alimuddin Duma, dan Plt. Badan Kesbangpol Teluk Bintuni, Reinhard Maniagasi.
Pantauan media ini Acara ini dihadiri oleh sekitar 50 orang dan bertujuan untuk meresmikan Rumah Keadilan Restorasi. [Hs]