Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni (Kejari) Teluk Bintuni telah meresmikan Rumah Keadilan Restorasi di Kampung Argosigemarai SP. V, Distrik Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, pada Selasa (12/9/2023).
Rumah Keadilan Restorasi ini diresmikan dengan tujuan mulia untuk membantu masyarakat di Kampung Argosigemarai dalam menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dengan cara yang damai dan adil.
Acara peresmian ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Dr. Teuku Rahman, Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Johny A. Zebua, serta Kapolres Teluk Bintuni AKBP Chairuddin Wachid dan Dandim 1806/TB Letkol Inf. Patrick Arya Bima.
Sekretaris Kampung Argosigemarai, Ridwan Manilet, mengungkapkan bahwa inisiatif ini merupakan langkah positif yang akan membantu masyarakat menyelesaikan konflik tanpa harus melibatkan jalur hukum yang berpotensi mengarah pada hukuman penjara.
Selama beberapa kali kerjasama dengan Kejari Teluk Bintuni, masalah-masalah seperti kasus KDRT, perkelahian, penganiayaan, dan pencurian telah berhasil diselesaikan dengan bantuan fasilitas Restorasi Justice (RJ).
Ridwan Manilet juga menegaskan bahwa RJ bukan berarti memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk tidak berperilaku baik.
Sebaliknya, ini adalah contoh bagi semua bahwa setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan damai tanpa meninggalkan rasa dendam di antara sesama masyarakat.
Dengan adanya Rumah Keadilan Restorasi ini, diharapkan masyarakat di Kampung Argosigemarai dan sekitarnya akan mendapatkan dukungan dalam menyelesaikan konflik dan masalah mereka secara positif, menjaga kedamaian, dan menciptakan lingkungan yang lebih harmonis. Pungkasnya.[Hs]