Bintuni, Mediaprorakyat.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di LNG Tangguh. Tiga tersangka, JM, HK, dan FD, dihadapkan pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid melalui Kasat reskrim polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun, Sabtu (9/9/2023).
Kronologi kejadian dimulai pada bulan Juli 2023, ketika JM sedang memancing di sekitaran perairan LNG Tangguh. Saat air surut, JM pulang ke kampung Tanah Merah Baru distrik Sumuri. Ketika melewati jety 2 LNG, JM melihat terpal warna di atas jety 2. Tersangka kemudian mengikat perahunya dan memanjat jety. Di atas jety 2, dia menemukan barang curian, termasuk terpal warna hitam, tali lasing, pelampung, dan lampu penyelamat. Tanpa ada orang di sekitar, JM membawa barang-barang tersebut pulang.
Pada tanggal 2 Agustus 2023, JM, FD, dan HK sedang memancing di bawah jety 2 LNG, ketika mereka dikejar oleh patroli dari LNG. Ketiga tersangka melarikan diri menggunakan perahu viber menuju daratan LNG. Setelah sampai di daratan, mereka mencari besi pemberat untuk memancing dan menemukan gulungan kabel tembaga di semak-semak sekitar jety 2. Mereka membawa gulungan tembaga tersebut pulang ke kampung Tanah Merah Baru.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengumumkan bahwa ketiga tersangka telah ditahan sejak tanggal 09 September 2023 dan saat ini berada di Ruang Tahanan Mapolres Teluk Bintuni untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. [Hs]