Home / Berita

Jumat, 14 Juli 2023 - 13:55 WIT

Perbup Tentang PPDB Tak Diindahkan, Norman Tambunan : Disdik Harus Bertanggung Jawab

Keterangan Gambar : Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Manokwari dan Ketua Komisi A, DPRD Manokwari saat menemui wali murid di salah satu sekolah di Manokwari.

Manokwari, Mediaprorakyat.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manokwari Norman Tambunan, mempertanyakan keseriusan Dinas Pendidikan dalam mengawal implementasi Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2023.

Diketahui, Perbup tersebut mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tingkat TK, SD, SMP, dan SMA/SMK di kabupaten Manokwari.
“Kenyataannya yang terjadi di lapangan sekarang, masih banyak sekolah yang melakukan pungutan tersebut dan pungutan itu beragam jumlahnya, ujar Norman.

Norman menjelaskan, Perbup tersebut mengatur tentang sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksaaan PPDB, seperti pembelian seragam atau buku tertentu.
Sekolah juga dilarang melakukan pungutan terhadap peserta didik pindahan.

Dikatakan, sekolah yang tidak mengindahkan atau menaati isi dari peraturan bupati tersebut ada sanksinya. Sebagaimana tertulis pada ayat 1 dan 2 didalam perbup nomor 76 tahun 2023. Sanksinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Sudah jelas tertulis di Perbup. Ini perintah, peraturan Bupati. Hari ini sekolah tidak mengindahkan aturan tersebut. Nah, menjadi pertanyaan dan sorotan lagi adalah dikeluarkannya surat edaran kedua tentang pengembalian dana yang sudah dipungut sekolah dalam pelaksaan PPDB untuk tingkat SD dan SMP,” ungkap Norman.

Perbup tersebut menjadi sebuah keharusan bagi sekolah untuk mengembalikan biaya yang telah dipungut dari peserta didik. Bahkan ditindaklanjuti melalui Surat Edara Dinas Pendidikan Nomor 800/945/2023, perihal pengembalian biaya PPDB tertanggal 7 Juli 2023.

“Dengan adanya surat edaran kedua ini bukti bahwa sekolah, khusus kepala-kepala sekolah tidak menaati perintah bupati yang tertuang didalam perbup. Surat edaran pertama tidak ditaati, surat edaran kedua keluar lagi. Ini membuat kisruh di tengah masyarakat,” tegas Ketua Komisi A DPRD ini.

Politikus Partai Golkar ini mengaku, melakukan penelusuran ke banyak sekolah setelah menerima keluhan wali murid. Alhasil, ditemukan banyak sekolah tidak mengindahkan peraturan bupati ihwal PPDB.

Sikap pembangkangan sekolah itu ditunjukkan oleh para kepala sekolah yang ditemui dan berada di wilayah konstituennya di daerah pemilihan 2 Manokwari saat ini.

“Hampir menyeluruh tidak ada yang mengindahkan. Bahkan, kepala sekolah ada yang bertanya kepada saya terkait dengan kebenaran telah dikeluarkannya surat edaran tersebut. Sudah berulang kali mempertanyakan kepada dinas pendidikan soal tindak lanjut surat ini seperti apa,” tanya Norman.

Norman menyatakan, sekolah dan para kepala sekolah yang dengan sengaja tidak melaksanakan Perbup nomor 76 tahun 2023, harus dikenakan sanksi. Pasalnya, sekolah berada di bawah pengawasan dan diatur oleh dinas. Sehingga wajib melaksanakan perintah dinas, apa lagi diperkuat dengan Perbub.

“Masa sekolah tidak taat kepada dinas dan perintah bupati. Mau jadi apa? Seperti apa kualitas pendidikan kita jika seperti ini. Jangan sampai surat yang dikeluarkan ini surat bodong, ini sama saja penipuan publik, membuat kekisruhan di masyarakat,” tukasnya.

Norman menjelaskan, peniadaan pungutan di masa PPDB telah disepakati dan diputuskan oleh DPRD dengan Dinas Pendidikan melalui suatu rapat. Ia mengapresiasi keputusan kepala daerah yang menguatkan hasil rapat tersebut dengan menerbitkan Perbup.

“Kembali saya mengapresiasi kebijakan bupati, itu sangat bagus dan sangat baik, tapi jika ini tidak ditaati dan dijalankan oleh sekolah, yah sama aja boong. Percuma. Ini teguran tegas untuk sekolah yang tidak mau mentaati atau pura-pura tidak tahu dengan perbup tersebut,” katanya dengan nada ketus.

Norman mengaku, telah melakukan advokasi ke sejumlah sekolah yang tidak melaksanakan perintah bupati terkait dengan PPDB. Namun ada sekolah yang tidak mau mengambil kebijakan dan tetap melakukan pungutan kepada calon peserta didik.

”Berulang kali saya mengadvokasi agar meminta keringanan tapi tidak mau. Seperti di SMAN 1 Manokwari, tidak mau memberikan keringanan pembayaran. Jika harus tetap dipungut, diminta dua kali pembayaran tetapi pihak sekolah menjawab tidak mau. Jika tidak dilakukan pelunasan langsung akan diputus. Bagaimana pendidikan di Manokwari ini mau maju jika modelnya seperti ini, ujarnya.

Merasa prihatin dan iba dengan nasib calon peserta didik di sekolah tersebut, ia langsung mengambil inisiatif dengan membantu pembayaran sejumlah calon peserta didik.

“Saya minta dinas pendidikan harus bertanggung jawab dengan permasalahan ini. Keluarkan surat edaran tapi kenyataan di luar tidak sesuai dengan surat yang diedarkan. Kepala sekolah tidak menuruti dan mengindahkan surat tersebut. Ini membuat kegaduhan di masyarakat. Ini membuat citra buruk terhadap kinerja pemerintah kabupaten Manokwari,” tutupnya.

Catatan Norman, pungutan yang ditarik dari calon peserta didik, untuk atribut sekolah besarannya variatif. Berkisar Rp350 ribu untuk empat pasang seragam. Ada juga yang Rp 250-300 ribu.

“Ada yang sudah mentaati dan menjalakan perintah perbup dan ada juga yang sudah menjalankan tapi untuk dua seragam saja. Seragam batik dan olah raga harus tetap bayar. Kita sudah menyepakati bersama tidak ada pungutan atau pembayaran dalam pelaksanaan PPDB,” kata dia.

Kendati demikian, ada sekolah yang benar-benar mengimplementasikan perbup tersebut sesuai dengan petunjuk dinas pendidikan. Untuk menerima peserta didik terlebih dahulu dan kemudian dilakukan pendataan terkait jumlah peserta didik yang kurang mampu untuk diakomodir pihak dinas.
Norman mengapresiasi kebijakan di SMPN 3, SMP YPPGI Pasirido, SMU Imanuel. Yang sudah melaksanakan perintah bupati tersebut dengan menerima peserta didik tanpa melakukan pungutan.

Yang jadi pertanyaan saya kembali, kenapa sekolah-sekolah ini berani tidak mengindahkan dan menjalankan perbup tersebut. Ada apa? Saya akan meminta pertanggung jawaban dinas terkait hal ini dan meminta kepada Ombudsman untuk menindak dan memberikan sanksi terhadap sekolah yang tidak taat, tandasnya. [ars]

Share :

Baca Juga

Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.

Berita

Kuasa Hukum Yanto Idorway Minta Penyidik Telusuri Rangkaian Perjalanan dan Komunikasi Para Saksi
Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A.

Berita

Tim Kuasa Hukum Minta Saksi Berkata Jujur untuk Ungkap Kematian Yanto Idoorway
Keterangan Foto: Anggota DPR RI Dapil Papua Barat, drg. Alfons Manibuy, DESS, melakukan tendangan perdana sebagai tanda dibukanya secara resmi Turnamen Gawang Mini dan Bola Voli dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Gaya Baru, RT 002/RW 004, Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Jumat (7/8/2026). Turnamen yang digelar secara swadaya ini mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat sebagai ajang mempererat persaudaraan, semangat gotong royong, dan pembinaan atlet muda. (Istimewa)

Berita

Sambut HUT RI ke-81, Anggota DPR RI Buka Turnamen Olahraga di Teluk Bintuni
Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, saat membuka secara resmi Pelatihan Aplikasi DAPODIK, Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (Verval PD), serta Pelatihan Perencanaan dan Pelaporan Penggunaan Dana BOP Daerah dan BOS Pusat Tahun 2026 di Bintuni, Jumat (7/8/2026). Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pengelolaan dana pendidikan yang akuntabel serta validitas data DAPODIK untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan terwujudnya visi Teluk Bintuni SERASI.

Berita

Henry Kapuangan: Dana BOS, BOP dan DAPODIK Jadi Kunci Wujudkan Teluk Bintuni SERASI
Foto bersama usai konferensi pers Masyarakat Adat Marga Esnam dan Marga Isbeined, Suku Moskona, bersama perwakilan Himpunan Pemuda Moskona (HIPMOS), Perkumpulan Panah Papua, akademisi, anggota DPRK Kabupaten Teluk Bintuni, serta Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Teluk Bintuni setelah penyerahan dokumen usulan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sekretariat HIPMOS, Kampung Lama, Bintuni, Jumat (7/8/2026). Foto: MPR/Haiser.

Berita

HIPMOS Kawal Pengakuan MHA Esnam-Isbeined
Keterangan gambar: Salah satu petugas SPPG Indayana Bintuni, menunjukkan kendaraan distribusi resmi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Badan Gizi Nasional. Kepala SPPG Indayana Bintuni, Edha Sidabutar, S.Gz, menegaskan berbagai isu yang beredar di media sosial, termasuk tuduhan penggunaan kendaraan distribusi untuk mengangkut sampah, tidak sesuai dengan fakta di lapangan. (Foto: Istimewa)

Berita

SPPG Indayana Bintuni: Isu di Medsos Tak Sesuai Fakta

Berita

Kodim 1806/Teluk Bintuni Terima Satu Unit Mobil Damkar dari Mabes TNI AD
Terduga pelaku berinisial SA (31) diamankan Tim URC Polres Teluk Bintuni di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses penyidikan terkait dugaan pencurian uang tunai yang diduga berasal dari Dana Kampung Saengga. Wajah terduga disamarkan guna menghormati asas praduga tak bersalah. Dok. Polres Teluk Bintuni

Berita

Tim URC Polres Teluk Bintuni Ringkus Terduga Pelaku Dugaan Pencurian Dana Kampung