Manokwari, Mediaprorakyat.com – Hingga saat ini BPJS kesehatan terus gencar mensosialisasikan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program REHAB ini hadir untuk memudahkan peserta program JKN khususnya segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan agar dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap atau dicicil.
“Kami terus memberikan informasi program REHAB baik melalui tatap muka, media sosial, media elektronik, hingga melalui mitra telecollector. Harapannya informasi ini dapat tersebar luas dan memberikan solusi bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap agar kepesertaan JKN-nya bisa aktif kembali,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo, Senin (03/07).
Terkait mekanisme pendaftaran, Dwi menjelaskan peserta dapat melakukan pendaftaran melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan Aplikasi Mobile JKN pada fitur Rencana Pembayaran Bertahab.
“Adapun beberapa persyaratan bagi peserta yang ingin mendaftar program REHAB yaitu peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (tunggakan 4-24 bulan). Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 pada bulan berjalan.
Untuk maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 bulan secara berturut. Nantinya status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan. Agar status kepesertaaan aktif kembali untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, maka peserta bisa mengikuti program Rehab karena program ini ringan, mudah dan solutif,” ujarnya.
Untuk pembayaran tagihan iuran dapat dilakukan pada kanal-kanal yang telah bekerjasama dengan BPJS kesehatan. Bagi peserta yang terdaftar Autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan Autodebitnya pada Bank Mandiri, BNI dan BCA.
Dwi berharap program tersebut dapat menjadi solusi untuk membantu masyarakat yang selama ini menunggak iuran JKN. Dengan mengikuti alur dan prosedur, peserta nantinya sudah dimudahkan membayar tunggakan secara bertahap.
“Bagi Peserta yang memiliki tunggakan iuran namun terkendala finansial diharapkan dapat mendaftar program REHAB ini karena prosesnya sangat mudah. Peserta dapat mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN kemudian pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap dan akan muncul informasi total tunggakan.
Setelah itu peserta dapat menyetujui syarat dan ketentuan hingga menyelesaikan pendaftaran akan muncul tagihan sesuai dengan pilihan peserta dan dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tutupnya.[ars]